Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

I Gusti Ketut Pudja: Masa Muda, Peran, dan Perjuangan

Kompas.com - 14/06/2021, 11:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - I Gusti Ketut Pudja adalah Pahlawan Nasional Indonesia asal Singaraja, Bali. 

Semasa hidupnya, ia sempat ikut serta dalam perumusan negara Indonesia melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Dalam PPKI ia mewakil Sunda Kecil, yang saat ini adalah Bali dan Nusa Tenggara.

Tidak hanya itu, Ketut Pudja juga hadir dalam perumusan naskah teks proklamasi di kediaman Laksamana Maeda.

Ia kemudian diangkat untuk menjadi Gubernur Sunda Kecil pertama oleh Soekarno.

Baca juga: Karel Sadsuitubun (KS Tubun): Peran, Kiprah, dan Pembunuhannya

Kehidupan

I Gusti Ketut Pudja lahir di Bali, 19 Mei 1908. 

Pada 1934, Ketut Pudja menyelesaikan perkuliahannya di Rechtshoogeschool atau sekolah tinggi hukum di Batavia. 

Pada 1935, ia pun mulai bekerja di Kantor Residen Bali dan Lombok. 

Setahun setelahnya, ia ditempatkan di Raad Van Kerta atau kantor pengadilan yang ada di Bali. 

Kiprahnya dalam politik nasional dimulai saat pemerintah Angkatan Darat XVI Jepang membentuk PPKI pada 7 Agustus 1945. 

Kala itu, Presiden Soekarno pun menunjuknya untuk menjadi anggota PPKI mewakili Sunda Kecil.

Baca juga: Agustinus Adisucipto: Pendidikan, Perjuangan, Kiprah, dan Akhir Hidup

Kiprah 

Sebelum kemerdekaan, PPKI membentuk Panitia Sembilan untuk membahas bentuk negara Indonesia. 

Panitia Sembilan beranggotakan Ir. Soekarno, Moh. Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dah Muh. Yamin. 

Pada 22 Juni 1945, digelar pertemuan yang kemudian menghasilkan rumusan dasar yang disebut Piagam Jakarta yang berisi lima poin, yaitu:

  • Pertama: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Ketiga: Persatuan Indonesia
  • Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, terjadi sebuah perdebatan pada sila pertama. Ketut Pudja yang juga turut hadir menentang bunyi sila tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com