Setelah itu, Suprapto pun ditodong dengan senjata dan dibawa dengan paksa ke luar pekarangan.
Ia pun dibawa ke Lubang Buaya dan dieksekusi. Jenazahnya pun dilemparkan begitu saja ke dalam sumur tua yang sempit bersama dengan jenazah para perwira lain yang diculik oleh eksekutor G30S.
Suprato dituduh tergabung dalam Dewan Jenderal yang akan menggulingkan Soekarno, oleh karena itu perlu diculik.
Berdasarkan SK Presiden RI No. III/Koti/Tahun 1965, pada 5 Oktober 1965, Letnan Jenderal Anumerta Suprapto dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Referensi: