Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentara Keamanan Rakyat: Pembentukan dan Pergantian Nama

Kompas.com - 02/05/2021, 16:35 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Tentara Keamanan Rakyat (TKR) adalah nama angkatan perang pertama yang didirikan oleh pemerintah Indonesia.

TKR didirikan pada 5 Oktober 1945, beberapa pekan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pembentukan TKR bertujuan untuk mengatasi situasi yang mulai tidak aman, karena tentara Sekutu kembali datang ke Indonesia.

Baca juga: Bhinneka Tunggal Ika: Sejarah, Arti, Fungsi dan Prinsip

Pembentukan

Pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang berisi tentang pembentukan tentara kebangsaan. 

Moh. Hatta kemudian memanggil mantan perwira KNIL, Urip Sumohardjo untuk menyusun organisasi tentara. 

6 Oktober 1945, pemerintah mengangkat Supriyadi, tokoh PETA, organisasi buatan Jepang, di Blitar, untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat. 

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 9 Oktober 1945 menyerukan mobilisasi TKR, yaitu bagi seluruh pemuda Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai anggota TKR baik sudah atau belum pernah memperoleh latihan militer. 

Markas tertinggi TKR awalnya ditetapkan di Purwokerto, namun setelah menerima berbagai saran dan pertimbangan strategi dari Urip, maka markas tertinggi dipindahkan di Yogyakarta. 

Saat ini markas tersebut telah menjadi Museum Dharma Wiratama. 

Baca juga: Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan

TKR Laut 

Setelah TKR dibentuk pada 5 Oktober 1945, disusul dengan pembentukan TKR Laut yang disahkan pada tanggal 15 November 1945. Markas TKR Laut juga berada di Yogyakarta. 

Untuk menciptakan keseragaman organisasi TKR, maka dilakukan perundingan antara para pimpinan TKR Laut, yaitu Mas Pardi, Nazir, Sumarno, RE Martadinata, dan R Suardi.

Perundingan tersebut dilakukan bersama dengan Urip Sumorhardjo selaku Kepala Staf Umum TKR. 

Hasil yang diperoleh dari perundingan tersebut adalah diputuskan untuk membentuk divisi TKR Laut yang terdiri dari:

  • Divisi I Jawa Barat markas di Cirebon
  • Divisi II Jawa Tengah markas di Purworejo
  • Divisi III Jawa Timur markas di Surabaya

TKR atas Penerbangan

Pada tanggal 5 Oktober 1945, dikeluarkan Maklumat Nomor 6 yang mengharuskan TKR bertanggung jawab atas seluruh keamanan baik di darat, laut, dan udara. 

Oleh sebab itu, pertanggungjawaban dan wewenang atas seluruh pangkalan udara berada di bawah kontrol TKR.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com