KOMPAS.com - Kabinet Halim adalah kabinet yang bertugas pada 21 Januari 1950 dan selesai pada 6 September 1950. Kabinet dipimpin oleh Abdul Halim.
Kabinet ini merupakan kabinet kedua dan terakhir Republik Indonesia Sementara (RIS) yang menjadi salah satu dari 16 negara bagian.
Baca juga: Perkembangan Nasionalisme di Indonesia
Latar Belakang
Terpilihnya Abdul Halim sebagai formanur kabinet ini didasari dengan adanya permasalahan antara Partai Masyumi dengan PNI.
Awalnya Halim menolak tawaran sebagai formatur kabinet lantaran baginya membentuk sebuah negara itu bukanlah suatu hal yang prinsipil.
Ia berpendapat bahwa untuk apa mencapai kemerdekaan dan membentuk negara jika kehidupan rakyat tidak membaik.
Namun karena kondisi yang sangat mendesak, Halim pun akhirnya menerima tawaran tersebut.
Ia pun membentuk Kabinet Halim yang memiliki program kerja utama yaitu pembentukan Negara Kesatuan.
Baca juga: Politik Bumi Hangus: Sejarah, Larangan, dan Praktiknya di Indonesia
Susunan
- Menteri Dalam Negeri: Susanto Tirtoprodjo
- Menteri Kehakiman: A.G. Pringgodigdo
- Menteri Penerangan: Wiwoho Purbohadidjojo
- Menteri Keuangan: Lukman Hakim
Menteri Pertanian: Sadjarwo
- Menteri Perdagangan/Perindustrian: Tandiono Manu
- Menteri Pekerjaan umum/Perhubungan: Mananti Sitompul
- Menteri Perburuhan: Ma’as
- Menteri Sosial: Hamdani
- Menteri Pembangunan Masyarakat: Sugondo Djojopuspito
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: S. Mangunsarkoro
- Menteri Kesehatan: Sutopo
- Menteri Agama: Fakih Usman
Baca juga: Revolusi Neolitik: Pengertian, Teori Pendukung, dan Hasil Kebudayaan
Program Kerja
- Meneruskan perjuangan untuk mencapai Negara Kesatuan yang meliputi Kepulauan Indonesia dan dimaksud dalam Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Melanjutkan pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 33 undang-undang Dasar Republik serta menyelenggarakan politik buruh dan tani.
- Mendemokratisir kehidupan politik dan pemerintahan dengan jalan:
- Mengusahakan selekas mungkin berlakunya hak-hak bebas demokrasi terutama hak berserikat dan menyatakan pendapat.
- Melaksanakan pemilihan umum Dewan Perwakilan Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah.
- Sebelum pemilu berhasil, perlu memperbaharui susunan dewan-dewan perwakilan daerah yang sedapat mungkin mencerminkan perkembangan penghidupan politik.
- Menyelenggarakan pemilihan tenaga-tenaga bekas anggota tentara maupun laskar kembali ke masyarakat dan rehabilitasi para korban perjuangan.
- Memajukan pembangunan budi di masyarakat dan menjamin kebebasan suburnya jiwa beragama sesuai UUD Pasal 29.
- Memperluas pendidikan masyarakat dan pengajaran rakyat.
Referensi:
- Halim, Abdul. (1981). Di antara Hempasan dan Benturan Kenang-Kenangan Dr. Abdul Halim, 1942-1950. Indonesia: Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Susanto, Ready. (2018). Mari Mengenal Kabinet Indonesia. Bandung: PT Dunia Pustaka Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.