Johannes van den Bosch kemudian ditunjuk sebagai gubernur jenderal untuk menjalankan kebijakan tanam paksa.
Baca juga: Palaksanaan Tanam Paksa di Indonesia
Sistem tanam paksa atau cultuurstelsel merupakan kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang mewajibkan rakyat Indonesia melakukan tanam paksa.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1830, di mana Belanda mengeruk kekayaan alam Indonesia untuk membayar hutang-hutangnya.
Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch memusatkan kebijakan tanam paksa pada peningkatan produksi tanaman yang laku di pasar internasional.
Para petani di Jawa diwajibkan untuk menanam tanaman komoditas ekspor dan menjualnya kepada pemerintah Belanda dengan harga yang sangat rendah sebagai pengganti pembayaran pajak mereka.
Baca juga: Dampak Tanam Paksa bagi Rakyat Indonesia
Tanaman yang wajib ditanam antara lain, kopi, tebu, tembakau, teh, dan nila.
Tanaman tersebut menjadi komoditas unggulan pemerintah kolonial.
Sistem tanam paksa tidak hanya memberikan keuntungan melimpah bagi pemerintah kolonial, bahkan Belanda mampu mengatasi defisit keuangan yang terjadi di negerinya.
Hal ini terbukti ketika pada 1832-1867, pemerintah Belanda mampu meraup keuntungan hingga 967 juta gulden.
Di sisi lain, sistem tanam paksa semakin membuat rakyat Indonesia jatuh dalam jurang kemiskinan dan kelaparan.
Referensi: