Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah BPUPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya

KOMPAS.com - Sejarah BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dimulai sejak Jepang membentuknya pada 29 April 1945.

BPUPKI dibentuk Jepang bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Dalam Bahasa Jepang, BPUPKI disebut sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai.

Adapun tujuan pembentukan BPUPKI adalah sebagai pemenuhan janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia.

Latar belakang pembentukan BPUPKI

Posisi Jepang yang semakin terdesak karena Perang Asia Pasifik pada akhir 1944 melatarbelakangi dibentuknya BPUPKI.

Ketika posisi Jepang terdesak, rakyat Indonesia pun semakin gencar melakukan pemberontakan untuk menuntut kemerdekaan.

Dalam kondisi tersebut, Jepang pun memutuskan membentuk BPUPKI sebagai wujud memenuhi janji untuk memberikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.

Namun, Jepang sebenarnya memiliki motif lain dalam pembentukan BPUPKI, yaitu menarik simpati rakyat Indonesia dan mempertahankan sisa-sisa kekuatan mereka.

Dengan membentuk BPUPKI, Jepang berupaya membuat pribumi percaya bahwa mereka adalah pembebas Indonesia dari penjajahan pemerintah kolonial Belanda dan Sekutu.

Bukan hanya itu, Jepang juga masih berharap Indonesia bersedia membantu mereka dalam Perang Asia Pasifik melawan Sekutu.

Tujuan BPUPKI

Pembentukan BPUPKI oleh Jepang memiliki tujuan berikut ini:

  • Menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu Jepang dalam melawan sekutu. Kala itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan dan melaksanakan politik kolonial pada 1 Maret 1945.
  • Mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Anggota BPUPKI

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas.

Adapun BPUPKI terdiri dari dua badan, yakni Badan Perundingan atau Badan Persidangan dan Kantor Tata Usaha atau Sekretariat.

Badan perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua), dan 60 orang iin atau anggota.

Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan jabatan wakil ketua dipegang oleh Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.

Adapun dalam perjalanannya, BPUPKI membentuk panitia sembilan dengan diketuai Sukarno.

Anggota panitia sembilan ini diambil dari panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama BPUPKI.

Tugas BPUPKI

Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia.

Selain itu, BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain, meliputi:

  • Membahas Dasar Negara Indonesia.
  • Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
  • Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota.
  • Membantu panita sembilan bersama panita kecil.
  • Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Sidang BPUPKI

Selama perjalanannya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Gedung Chuo Sangi In sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Dalam sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945 dan berakhir pada 1 Juni 1945, dibahas perumusan Dasar Negara Indonesia.

Terdapat 39 tokoh yang berpidato tentang dasar negara di sepanjang sidang pertama BPUPKI.

Akan tetapi, dalam buku Naskah Persiapan UUD hasil suntingan Moh Yamin, hanya disebutkan pidato dari tiga tokoh, yakni Bung Karno, Yamin, dan Soepomo.

Dalam buku-buku sejarah yang ada selama ini, sering kali disebutkan lima asas dasar negara dalam Pancasila merupakan usulan dari Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Namun, penulisan sejarah tentang perumusan Pancasila tersebut tidaklah benar.

Pancasila adalah hasil usulan Soekarno. Adapun Moh Yamin dan Soepomo diketahui tidak pernah mengusulkan asas dasar negara yang termuat dalam Pancasila.

Dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, Moh Yamin hanya mengusulkan tiga dasar, yaitu permusyawaratan, perwakilan dan kebijaksanaan.

Tiga nilai yang diusulkan Moh Yamin kemudian dimasukkan ke dalam sub-bab sila perikerakyatan yang tertulis di Naskah Persiapan UUD.

Dalam penulisan sejarah masa Orde Baru, Moh Yamin disebut turut mengusulkan lima dasar negara, yakni:

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Akan tetapi, lima dasar negara yang dituliskan Moh Yamin itu bukanlah isi pidato yang dia sampaikan dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945.

Kelima dasar negara itu merupakan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin atas perintah Soekarno untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Demikian pula dengan Soepomo yang ternyata tidak mengusulkan dasar negara dalam pidatonya di Sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945.

Dalam buku-buku pelajaran sejarah ditulis bahwa Soepomo mengusulkan lima dasar negara, yakni:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Padahal dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI yang ditulis pada 1995, Soepomo dalam pidatonya,  hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik. Ia tidak pernah mengusulkan lima dasar negara.

Adapun lima dasar negara itu diambil secara acak dari pidato Soepomo semasa Orde Baru.

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa Pancasila merupakan buah pemikiran Soekarno seorang diri.

Soekarno mengungkapkan usulan lima asas dasar negara yang kemudian disebut sebagai Pancasila dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Itulah mengapa tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.

Berikut ini lima asas Pancasila sebagai dasar negara usulan Soekarno:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Menurut Sukarno, kelima asas yang diusulkannya itu dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila, yaitu:

  1. Sosionasionalisme
  2. Sosiodemokrasi
  3. Ketuhanan dan Kebudayaan

Setelah itu, pada 10-17 Juli 1945, BPUPKI kemudian menggelar sidang kedua di Gedung Chuo Sangi In.

Sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara yang disetujui pada 16 Juli 1945.

Adapun isi rancangan UUD 1945 adalah:

  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan yang memuat Pancasila
  • Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal

Tersusunnya rancangan UUD pun mengakhiri tugas BPUPKI. 

BPUPKI kemudian dibubarkan pada 17 Agustus 1945 seiring dengan selesainya sidang kedua.

Setelah itu, BPUPKI melapor kepada Jepang dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

https://www.kompas.com/stori/read/2022/07/06/110000479/sejarah-bpupki-tujuan-tugas-anggota-dan-hasil-sidangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke