KOMPAS.com - Sejak Tragedi Kanjuruhan terjadi, desakan PSSI untuk menggelar KLB menggema.
KLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota PSSI.
Kongres Luar Biasa (KLB) berbeda dengan Kongres Biasa, khususnya pada jadwal agenda.
Kongres Biasa (KB) diadakan sekali dalam setahun. Sementara KLB tidak terjadi dalam satu atau dua tahun.
Baca juga: Kata PSSI soal Seruan Revolusi dan Kongres Luar Biasa
KLB bisa dilakukan setiap saat asalkan mendapat persetujuan dari Exco PSSI atau ketika 50 persen atau 2/3 anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.
Dalam pasal 34 Statuta PSSI edisi 2019, terdapat lima ayat yang menjelaskan tentang KLB, yakni sebagai berikut:
Baca juga: PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF, Posisi Iwan Bule Dilindungi Statuta
Masih dikutip dari Statuta PSSI edisi 2019, ada tujuh elemen anggota PSSI. Mereka adalah:
Untuk klub yakni mereka yang bermain di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
Sementara anggota dari asosiasi provinsi terdiri dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Saat ini, Exco PSSI tidak mendapat ajuan dari anggota PSSI untuk menggelar KLB, termasuk dari Arema FC yang merupakan klub paling dekat dengan kejadian Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Tolak KLB, PSSI Tegaskan Rekomendasi TGIPF Tidak Bersifat Mutlak
Namun, pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep, sempat membuat kicauan di Twitter untuk mengajukan KLB.
Hanya saja, satu suara tak cukup untuk mengadakan KLB jika dilihat dari aturan yang ada.
Jika Exco PSSI tak berencara menggelar KLB, langkah lainnya adalah aksi suporter yang mendesak agar anggota PSSI mau bersuara mengadakan KLB.
PSSI sudah pernah melakukan KLB sebanyak empat kali sejak era eks Ketum PSSI Nurdin Halid.
Dalam agenda KLB yang kerap dilakukan adalah pemilihan Ketum PSSI baru. Sementara statuta jarang disentuh.
Baca juga: Ketum PSSI Diperiksa 5 Jam, Irit Bicara di Depan Media
Adapun desakan KLB yang menggema akhir-akhir ini mengarah pada perubahan statuta PSSI.
Hal ini merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.