KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebut satu kesalahan PSSI dalam kejadian nahas 1 Oktober 2022 malam.
TGIPF menyebut PSSI tidak menjalankan fungsi mereka sebagai pengawas dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022) lewat berkas 136 halaman.
Dalam artikel Kompas Nasional yang tayang pada Selasa (18/10/2022), PSSI melakukan pembiaran dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Tragedi Kanjuruhan, dan Upaya Polisi Mengondisikan CCTV
Anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.
"PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban," tulis TGIPF, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Adapun fungsi pengawasan PSSI diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1) Statuta PSSI, yang berbunyi:
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
Baca juga: Jadi Saksi Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Batal Diperiksa Hari Ini
Selain itu, fungsi pengawasan PSSI sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola tertuang dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang berbunyi:
"Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah."
TGIPF juga menyebut bahwa PSSI seharusnya menegakkan tata tertib dan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Cara penegakkan tata tertib dan regulasi tersebut tak lain dengan mempertimbangkan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.
Baca juga: Temuan TGIPF: Ada Upaya Polisi Ganti Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan
Bahkan, PSSI seharusnya mampu bertindak sebagai regulator persebakbolaan di Indonesia.
"Dan melakukan transformasi menuju persepakbolaan yang mengedepankan keselematan, kemanan dan kenyamanan jalannya pertandingan," tulis TGIPF.
TGIPF juga memberikan rekomendasi agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dan seluruh jajarak Komite Eksekutif meletakkan jabatannya dengan alasan tanggung jawab moral.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.