KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan buatan Presiden RI Joko Widodo menilai PSSI beserta pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menjadi bukti nyata gagalnya PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia.
Tidak hanya PSSI, tetapi juga operator liga, PT LIB (Liga Indonesia Baru), panitia pelaksana (panpel), hingga pihak keamanan.
TGIPF telah mengirimkan laporan kinerja mereka kepada Joko Widodo, Jumat (14/10/2022) siang WIB.
Baca juga: 8 Dosa PSSI Terkuak Usai Tragedi Kanjuruhan
Dalam laporan 124 halaman yang diserahkan kepada Jokowi, poin pertama dalam kesimpulan dan rekomendasi menegaskan soal profesionalitas PSSI dan pemangku kepentingan sepak bola Tanah Air lainnya.
Berikut poin pertama garis besar kesimpulan dan rekomendasi temuan TGIPF:
"Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional."
Baca juga: Ketum PSSI dan Shin Tae-yong, Pembelaan Exco hingga Tagar #STYOut
Selain menilai tidak profesional, TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam RI Mahfud MD juga meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tulis TGIPF.
Mahfud MD juga menuturkan adanya saling lempar tanggung jawab antara PSSI, PT LIB, broadcaster, panpel, dan kepolisian.
Mahfud menuturkan, dalam catatan dan rekomendasinya, TGIPF menyatakan bahwa jika semua pihak selalu mendasarkan pada norma formal, maka semua menjadi tidak salah.
Baca juga: PSSI soal Desakan Iwan Bule Mundur: Tidak Jantan
"Yang satu bilang, 'saya sudah kontrak', 'saya sudah sesuai dengan statuta FIFA', sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujar Mahfud dikutip Kompas Nasional, Jumat (14/10/2022).
"Naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu apa, salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," kata Mahfud MD.
"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.