KOMPAS.com - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Dari enam tersangka tersebut, salah satunya adalah Dirut PT LIB.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan yang merenggut korban meninggal dunia lebih dari 100 orang.
Pengumuman enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan Kapolri pada jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Selain Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana dan security officer Stadion Kanjuruhan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, panpel dan security officer tersebut sudah dijatuhi skorsing oleh Komisi Disiplin PSSI.
Berikut Kompas.com merangkum kronologi dari hasil sidang Komdis PSSI hingga penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dirut PT LIB dan Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyampaikan hukuman untuk Arema FC, ketua panpel dan security officer melalui konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
Berikut adalah perincian daftar hukuman dari Komdis PSSI terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Arema FC
Abdul Haris (Ketua Pelaksana Pertandingan)
Suko Sutrisno (Security Officer)
Baca juga: BREAKING NEWS: Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Total Ada 6
Pada Rabu (5/10/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ada 31 polisi yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan.
Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 28 orang.
"Sebanyak 31 itu belum selesai dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini dan besok. Karena sesuai arahan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," kata Dedi.
Dedi mengatakan, pemeriksaan 31 anggota Polri tersebut berkaitan dengan banyak regulasi sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009, nomor 8 tahun 2009, dan Perkap nomor 16 tahun 2006.
"Termasuk Statuta FIFA tentang gas air mata," imbuh Dedi.
Baca juga: Pesan Damai Usai Tragedi Kanjuruhan, Mataram Is Love untuk Stadion Manahan
Kamis (6/10/2022) malam WIB dalam jumpa pers di Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka terkait insiden memilukan di Stadion Kanjuruhan.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.
Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Insiden di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022), tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.