KOMPAS.com - Jumlah anggota kepolisian yang diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 31 orang.
Insiden di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan itu pun menjadi sorotan internasional. Sebab, ini merupakan salah satu tragedi dengan jumlah korban jiwa terbanyak dalam sejarah sepak bola.
Baca juga: Kesaksian Saksi Mata di Gate 13 Stadion Kanjuruhan
Buntut dari tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa tersebut, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.
Keputusan mencopot Kapolres Malang itu diambil oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.
Selain itu, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang jumlahnya mencapai sembilan orang.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," ungkap Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi: Semua Perlu Evaluasi Total, FIFA Siap Bantu
Pada Selasa (4/10/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa anggota polisi yang diperiksa terkait insiden di Stadion Kanjuruhan berjumlah 28 orang.
Kini, jumlah tersebut dipastikan bertambah.
Diberitakan Kompas.com pada Rabu (5/10/2022), Dedi menyampaikan bahwa anggota Polri yang diperiksa tim audit investigasi Mabes Polri yang terdiri dari Itwasum dan Divisi Propam Polri bertambah menjadi 31 orang.
"Sebanyak 31 itu belum selesai dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini dan besok. Karena sesuai arahan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu malam.
Baca juga: Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA, Sampaikan Surat Khusus dari Presiden Jokowi
Dedi mengatakan, pemeriksaan 31 anggota Polri tersebut berkaitan dengan banyak regulasi sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009, nomor 8 tahun 2009, dan Perkap nomor 16 tahun 2006.
"Termasuk Statuta FIFA tentang gas air mata," imbuh Dedi.
Penggunaan gas air mata saat terjadi kericuhan di lapangan disinyalir menjadi penyebab kepanikan penonton yang berada di tribune.
Akibatnya, para penonton di tribune berdesakan menuju pintu keluar dan mengalami sesak napas, terinjak-injak, hingga memakan korban jiwa.
"Besok [hari ini] akan saya sampaikan lagi tentang perkembangan secara komprehensif dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam dan Itwasum," ujar Dedi Prasetyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.