KOMPAS.com - Seorang atlet jalan cepat harus mematuhi aturan yang berlaku agar ia tidak didiskualifikasi saat lomba. Atlet pejalan cepat akan dinyatakan diskualifikasi apabila berjalan terlalu cepat sehingga sama dengan gerakan lari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), jalan cepat adalah salah satu cabang olahraga atletik yang dilombakan.
Jarak tempuh olahraga jalan cepat yaitu 5 km, 10 km, 20 km, dan 50 km yang sebagian telapak kakinya harus menyentuh tanah.
Olahraga jalan cepat dapat diartikan sebagai gerakan ke depan tanpa mengalami hubungan terputus dengan tanah.
Baca juga: Keunikan Jalan Cepat dalam Perlombaan Atletik
Sementara itu, dikutip dari modul Sehat-Bugar untuk Tua-Muda, Atletik Jalan dan Lari (2017) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jalan cepat adalah gerak maju langkah kaki yang dilakukan sedemikian rupa sehingga kontak dengan tanah tetap terpelihara dan tidak terputus.
Selama melangkah, kaki atlet yang bergerak maju harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah.
Jalan cepat menjadi salah satu nomor dalam cabang olahraga atletik yang dilombakan pada ajang internasional seperti Olimpiade.
Pada Olimpiade, nomor jalan cepat yang dilombakan adalah 20 kilometer (putra dan putri) serta 50 kilometer (putra).
Baca juga: Prinsip Dasar Gerakan Kaki Jalan Cepat
Dikutip dari laman resmi Asosiasi Federasi Atletik Internasional (IAAF), jika seorang atlet melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku maka ia akan mendapatkan hukuman.
Seorang atlet akan didiskualifikasi apabila melakukan tiga pelanggaran aturan selama perlombaan.
Atlet pejalan cepat akan dinyatakan diskualifikasi apabila berjalan terlalu cepat sehingga sama dengan gerakan lari.
Berikut adalah peraturan jalan cepat yang harus dipatuhi oleh setiap atlet ketika mengikuti lomba.
1. Jalan cepat harus dilakukan dengan kaki depan menginjak tanah saat kaki bagian belakang diangkat untuk melangkah. Jika atlet tidak melakukan hal tersebut maka atlet dianggap melanggar.
2. Peserta didiskualifikasi jika mendapat tiga kartu merah dari tiga juri yang berbeda. Kartu merah diberikan oleh ketua juri. Jika baru pelanggaran awal, atlet hanya diberi kartu kuning.
3. Saat memulai awalan atau start harus dilakukan dengan berdiri. Atlet tidak boleh menyentuh tanah dengan tangannya.
Baca juga: Gerakan Pinggul pada Jalan Cepat
4. Jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan pejalan cepat dinyatakan didiskualifikasi:
Gagal atau tidak memenuhi definisi jalan cepat saat mengikuti lomba.
Melakukan pelanggaran saat lomba sedang berlangsung.
5. Jika perlombaan jalan cepat dilakukan di track atau lintasan, peserta yang didiskualifikasi harus meninggalkan lintasan.
6. Jika lomba dilangsungkan di jalan raya, peserta yang didiskualifikasi harus mencopot nomor dada lalu segera keluar dari perlombaan.
7. Peserta atau atlet jalan cepat dinyatakan sebagai pemenang apabila mencapai waktu tercepat diantara pejalan yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.