KOMPAS.com - PSSI melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yunus Nusi mempersilakan apabila ada pihak yang mengajukan gugatan terkait dugaan sepak bola gajah yang terjadi di kompetisi Liga 1 musim 2021-2022.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/4/2022), ada gugatan yang ditujukan kepada PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan satu pemain yakni David da Silva.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 April 2022 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi perkara gugatan kepada PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Silva tersebut adalah "Perbuatan Melawan Hukum".
Selain itu, juga turut tergugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku sponsor kompetisi Liga 1 2021-2022.
Salah satu petitum dalam gugatan tersebut adalah penggugat menghendaki dibatalkannya hasil pertandingan Persib Bandung melawan Barito Putera di kompetisi Liga 1 2021-2022, atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Para penggugat yang mengajukan gugatan kepada PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Silva terdiri dari empat orang yaitu Emilianus Tikuk, SE. MM., Yan Piet Sada, SE., Yulianus Dwaa, S.KM, serta Paul Finsen Mayor.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Yunus Nusi mempersilakan apabila memang ada pihak yang mengajukan gugatan.
"Silakan aja bila ada pribadi-pribadi yang menggugat. Hak mereka," kata Yunus Nusi kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Degradasi ke Liga 2, Persipura Lepas Alfredo Vera dan 3 Pemain Asing
Diketahui, laga Barito Putera vs Persib yang menjadi salah satu poin petitum dalam gugatan tersebut merupakan pertandingan pekan ke-34 alias terakhir kompetisi Liga 1 musim 2021-2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.