KOMPAS.com - Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengklaim telah menyelesaikan 24 pending matters yang turut dipermasalahkan World Anti-Doping Agency (WADA) ketika menjatuhkan sanksi untuk Indonesia.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil kedua LADI, Rheza Maulana, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (26/10/2021).
Menurut Rheza Maulana, 24 pending matters yang diselesaikan LADI seluruhnya menyangkut masalah administratif.
Meski sudah menyelesaikan masalah-masalah tertunda tersebut, LADI masih harus mengerjakan beberapa tanggungan lainnya.
Terdapat tiga hal yang akan segera dikerjakan LADI dalam waktu dekat untuk mempercepat pencabutan sanksi WADA.
Baca juga: Teken MoU dengan LADI, Perbasi Bantu Pengambilan Sampel Doping
Pertama, LADI akan segera melengkapi penandatanganan MoU dengan seluruh pengurus pusat organisasi cabang olahraga di Indonesia.
Kedua, LADI akan memperbarui MoU dan menyelesaikan tunggakan terhadap laboratorium tes di Qatar yang menumpuk sejak 2017.
Ketiga, LADI akan bekerja untuk memenuhi minimal sampel uji doping seperti yang sudah ditetapkan dalam test doping plan (TDP).
Menurut Rheza, LADI masih membutuhkan 122 sampel tes doping lagi hingga Desember 2021 untuk memenuhi aturan TDP tahunan
"Masalah administratif telah kami (LADI) penuhi. Namun, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti penandatanganan MOU dengan seluruh cabor," kata Rheza dikutip dari situs Antara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.