KOMPAS.com - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menyesalkan ancaman sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) terhadap Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).
WADA melalui situs resminya, Jumat (8/10/2021), menyatakan lima Organisasi Antidoping (ADO) tidak patuh terhadap Kode Antidoping Dunia, salah satunya adalah LADI.
WADA menyatakan Indonesia tidak mematuhi prosedur antidoping sehingga tak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan.
Situasi ini pun membuat atlet-atlet Tanah Air terancam tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Badan Antidoping Korea Utara dan Thailand.
Baca juga: Dinilai Tak Patuh, Indonesia Dapat Sanksi dari Badan Antidoping Dunia
Badan Antidoping Korea Utara dan Indonesia dinilai tidak patuh karena tak mengimplementasikan program uji doping yang efektif.
Sementara, WADA menyatakan Thailand gagal menerapkan kode antidoping yang telah ditetapkan.
Selain ketiga organisasi tersebut, Federasi Bola Basket Tuna Rungu Internasional (DIBF) dan Federasi Olahraga Gira Internasional (IGSF) juga dinyatakan tak patuh terhadap Kode Antidoping Dunia.
Ketua Umum NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, menyesalkan ancaman sanksi dari WADA ini.
Raja Sapta Oktohari pun segera berkoordinasi dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik agar hak-hak Indonesia di olahraga Internasional dapat terlindungi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.