KOMPAS.com - Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga berskala regional, kontinental, atau internasional menyusul jatuhnya sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA).
WADA menyatakan Indonesia tidak mematuhi prosedur antidoping sehingga tak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan.
Atlet-atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.
Melansir Reuters, WADA juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Korea Utara dan Thailand.
Baca juga: Bos Anti Doping AS Curiga Para Atlet Rusia Tak Bersih di Olimpiade Tokyo
WADA mengatakan bahwa Badan Antidoping Korea Utara dan Indonesia dinilai tidak patuh karena tak menerapkan program pengujian yang efektif.
Sementara, Thailand gagal menerapkan kode antidoping yang diterapkan oleh WADA.
Ketua Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) periode 2017-2020, Zaini Khadafi Saragih, turut angkat bicara soal masalah ini.
Zaini mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan dan prosedur yang kemungkinan belum dijalankan oleh LADI.
"Ya, kalau dikatakan non comply (tidak mematuhi), pasti ada ketentuan atau prosedur WADA yang belum dijalankan LADI," kata Zaini kepada Kompas.com.
"Ketentuan dan prosedur itu ada banyak, mana yang belum dijalankan, hanya pengurus LADI yang paham."
Baca juga: Kasus Doping, Atlet Rusia Masih Boleh Berkompetisi asalkan...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.