Tanda vital yang umumnya diperhatikan adalah denyut nadi, tanda pernapasan, tekanan darah, maupun suhu tubuh.
Denyut nadi dapat diperiksa dengan menekan bagian bawah dagu atau pangkal leher menggunakan jari telunjuk dan tengah, hingga terasa adanya aliran darah pada arteri karotis.
Selain itu, dekatkan telinga pada wajah pemain yang terjatuh sehingga dapat merasakan embusan napas serta melihat pergerakan pada bagian dada atau rongga perut.
“Apabila dua tanda vital tersebut tidak ditemukan atau diragukan maka dapat segera dilakukan pertolongan melalui CPR (Cardio Pulmonary Resucitation)”, kata Alfan menambahkan.
Pemberian tindakan CPR dilakukan dengan melakukan pijatan secara berurutan pada tulang dada (sternum) sebanyak 30 kali dengan ritme teratur yakni sekitar 100 kali per menit.
Usai resusitasi pertama dilakukan, beri bantuan pernapasan melalui alat bantu sebanyak dua kali untuk memberi suplai oksigen secara maksimal.
Lalu ulangi prosedur resusitasi tersebut seperti upaya pertama dilanjutkan bantuan pernapasan, secara teratur sebanyak lima kali.
Baca juga: Simon Kjaer dan 4 Pahlawan Lapangan Hijau yang Berperan Besar Selamatkan Nyawa Pemain Lain
Upaya resusitasi tadi diharapkan dapat memberi perkembangan tanda vital berupa munculnya denyut nadi maupun gerakan napas dari sang pemain.
Namun, jika bantuan tersebut belum memberi perkembangan positif seorang pemain dapat dirujuk menuju instalasi gawat darurat di rumah sakit terdekat.
“Kesigapan petugas medis dapat menentukan upaya pertolongan seorang pemain, termasuk ketika dibawa menuju rumah sakit,” ucap Alfan.
“Bahkan, inisiatif seperti menghubungi rumah sakit tujuan oleh pengemudi ambulans misalnya, adalah langkah sederhana yang seharusnya menjadi standar operasi pertolongan pemain di sebuah kompetisi.”
Insiden tersungkurnya seorang pemain akibat dugaan henti jantung ketika bermain menjadi perhatian khusus di banyak kompetisi sepak bola benua Eropa.
Dalam tataran kompetisi di bawah Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) misalnya kini terdapat kewajiban menyediakan alat kejut jantung atau Automated External Defibrillator (AED) di area pertandingan.
Begitu juga kewajiban setiap panitia pelaksana pertandingan untuk memberi tinjauan atau ringkasan rencana kedaruratan serta rincian fasilitasnya kepada setiap tim yang bertanding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.