Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kejuaraan Dunia Motocross MXGP 2018 Berakhir Perdamaian

Kompas.com - 12/09/2020, 03:40 WIB
Nugyasa Laksamana

Penulis

KOMPAS.com - Konflik penyelenggaraan MXGP 2018 di Semarang yang sempat menjadi kasus hukum akhirnya selesai dengan perdamaian, pada Jumat (11/9/2020) di Jakarta

Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Tengah non-aktif, H Kadarusman, telah menemui Direktur PT ASI (Area Sirkuit Internasional) Judiarto, di Jakarta, pada pekan lalu.

Pertemuan silaturahmi itu bertujuan menyampaikan permintaan maaf Kadarusman kepada Judiarto, salah satu Direktur PT ASI (Arena Sirkuit International) selaku promotor lokal penyelenggara kejuaraan dunia motocross MXGP di Indonesia.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi, atas tindakan saya terkait penyelenggaraan MXGP di Semarang tahun 2018 lalu,” ujar Kadar.

Baca juga: Kalender Balap Nasional Siap Bergulir, Ada MXGP di Oktober 2020

Konflik bermula usai penyelenggaraan penyelenggaraan MXGP 2018 di Mijen, Semarang Barat.

Kadar melaporkan PT ASI dengan Judiarto karena menilai laporan pertanggungjawaban tak sesuai realisasi di lapangan terhadap dana hibah dari Pemkot Semarang sebesar Rp 18 miliar.

Namun, persoalan itu dirasa salah alamat, karena Judiarto dengan perusahaan yang dipimpinnya hanya seorang kontraktor penyelenggara kejuaraan.

"Saya hanya salah satu dari beberapa kontraktor dan pelaksana pekerjaan pada event MXGP di Semarang tahun 2018 itu," ujar Judiarto di Jakarta, pada Jumat (11/9/2020).

Polemik penyelenggaraan MXGP 2018 berujung perdamaian.Dok. MXGP Polemik penyelenggaraan MXGP 2018 berujung perdamaian.

Merasa dicemarkan nama baiknya, Judiarto balik melaporkan Kadar kepada Bareskrim Mabes Polri atas pasal pencemaran nama baik.

Rupanya, pihak Bareskrim merespons positif pelaporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, memanggil para saksi, termasuk Kadar. dan telah ditetapkan P21 (berkas kasus lengkap).

Terlebih lagi, pada November 2019, Kadar disanksi IMI Pusat dengan menonaktifkan sebagai Ketum IMI Jawa Tengah selama 1 tahun, karena dianggap membawa IMI ke persoalan hukum.

Pada Agustus 2020, berkas kasus pencemaran nama baik oleh Kadar naik menjadi P-21.

Baca juga: Semarang Berpeluang Kembali Jadi Tuan Rumah MXGP 2020

 

Artinya, kasus masuk tahap kedua dari polisi ke Kejaksaan.

Namun, polemik ini akhirnya berujung perdamaian. Kadar menyempatkan waktu untuk bertemu langsung Judiarto dan menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya.

Kadar juga berharap kasusnya tak perlu dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com