Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap

Kompas.com - 19/06/2020, 22:16 WIB
Nugyasa Laksamana

Penulis

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan dalam pledoinya bahwa eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (19/6/2020).

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Baca juga: Aturan Baru GBK, Usia di Bawah 12 Tahun dan Ibu Hamil Dilarang Masuk

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019).

 

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut. Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Baca juga: Cerita Taufik Hidayat yang Ingin Berkhianat pada Negara Indonesia

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Brighton Vs Man City: Gol Langka De Bruyne, Citizens Geser Liverpool

Hasil Brighton Vs Man City: Gol Langka De Bruyne, Citizens Geser Liverpool

Liga Inggris
FT Indonesia vs Korea Selatan 2-2: Unggul Jumlah Pemain, Garuda Muda Kecolongan

FT Indonesia vs Korea Selatan 2-2: Unggul Jumlah Pemain, Garuda Muda Kecolongan

Timnas Indonesia
Unggul Jumlah Pemain, Timnas U23 Indonesia Malah Kebobolan

Unggul Jumlah Pemain, Timnas U23 Indonesia Malah Kebobolan

Liga Indonesia
Timnas U23 Indonesia Masih Unggul, Korsel Harus Tampil 10 Pemain

Timnas U23 Indonesia Masih Unggul, Korsel Harus Tampil 10 Pemain

Timnas Indonesia
Alasan Rafael Struick Bakal Absen Kalau Indonesia Lolos

Alasan Rafael Struick Bakal Absen Kalau Indonesia Lolos

Timnas Indonesia
HT Indonesia vs Korea Selatan 2-1: Dwigol Struick Bawa Garuda Muda Unggul

HT Indonesia vs Korea Selatan 2-1: Dwigol Struick Bawa Garuda Muda Unggul

Timnas Indonesia
Komang Teguh Cetak Gol Bunuh Diri, Rafael Cetak 2 Gol

Komang Teguh Cetak Gol Bunuh Diri, Rafael Cetak 2 Gol

Timnas Indonesia
Rafael Struick Cetak Gol, Indonesia Jadi Tim Pertama Bobol Korsel

Rafael Struick Cetak Gol, Indonesia Jadi Tim Pertama Bobol Korsel

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: Qatar Terjungkal, Warganet Ceria

Piala Asia U23 2024: Qatar Terjungkal, Warganet Ceria

Timnas Indonesia
Korsel Vs Indonesia, Gol Korsel Dianulir Wasit

Korsel Vs Indonesia, Gol Korsel Dianulir Wasit

Timnas Indonesia
Hasil Qatar Vs Jepang 2-4, Samurai Biru Butuh 101 Menit Singkirkan 10 Pemain Qatar

Hasil Qatar Vs Jepang 2-4, Samurai Biru Butuh 101 Menit Singkirkan 10 Pemain Qatar

Internasional
Susunan Pemain Korea Selatan Vs Indonesia, 2 Perubahan di Skuad Garuda Muda

Susunan Pemain Korea Selatan Vs Indonesia, 2 Perubahan di Skuad Garuda Muda

Timnas Indonesia
Indonesia Mendapatkan Dukungan untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2027

Indonesia Mendapatkan Dukungan untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2027

Liga Indonesia
Timnas Cricket Putri Indonesia Menang atas Mongolia, Emban Tekad Mulia

Timnas Cricket Putri Indonesia Menang atas Mongolia, Emban Tekad Mulia

Olahraga
Link Live Streaming Korea Selatan Vs Indonesia 8 Besar Piala Asia U23, Kickoff 00.30 WIB

Link Live Streaming Korea Selatan Vs Indonesia 8 Besar Piala Asia U23, Kickoff 00.30 WIB

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com