KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) telah mengeluarkan protokol kesehatan kegiatan olahraga nasional pada era new normal.
Dalam protokol tersebut, terdapat juga pedoman setiap cabang olahraga di Indonesia yang berkaitkan dengan aktivitas pelatihan nasional atau pelatihan daerah selama masa pandemi virus corona.
Mengingat aktivitas olahraga dilakukan di tengah pandemi virus corona, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali, pun menegaskan bahwa setiap cabor wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut, Zainudin Amali meminta pelatnas harus dihentikan apabila ada satu orang, baik atlet maupun ofisial, yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Kriket Gelar Kejurnas Virtual, Menpora Ingatkan Protokol Kesehatan
"Begitu ada satu atlet atau ofisial yang terinfeksi Covid-19 itu menandakan protokol tidak berjalan optimal," kata Menpora Zainudin Amali dilansir dari Antara, Rabu (17/6/2020).
"Kami akan langsung menghentikan aktivitas pelatnas," ujar Zainudin Amali menegaskan.
Selama pandemi, sebagian cabang olahraga seperti angkat besi, bulu tangkis, menembak, serta tenis sudah kembali menjalankan kegiatan pelatnas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun bagi cabor lainnya yang ingin latihan lagi, Zainudin Amali meminta rencana program dan rumusan protokol kesehatan untuk dilihat standar serta kelayakannya.
"Bagi cabor yang mau menggelar latihan silakan saja. Namun, kami harus lihat dulu bagaimana perencanannya," ucap Menpora.
Baca juga: PSSI Minta Bantuan Kemenpora untuk Gelar TC Timnas Indonesia di Jakarta
Kemenpora telah menerbitkan protokol kesehatan secara umum untuk kegiatan olahraga nasional pada era new normal.
Protokol kesehatan tersebut dirilis pada Kamis (11/6/2020). Ada tiga kategori pelaksanaan aktivitas olahraga.
Protokol kesehatan itu meliputi aturan dalam menggelar latihan, kompetisi, dan olahraga masyarakat.
Kemenpora juga menyusun ketiga kegiatan olahraga nasional tersebut ke dalam tiga fase.
Namun, setiap fasenya baru bisa dijalankan apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.