Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/06/2020, 13:10 WIB

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.

Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Imam Nahrawi Minta KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Taufik Hidayat

Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Imam menjalani proses persidangan di dalam rutan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," terang jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).

"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."

Baca juga: Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi hingga Rp 1,5 Miliar

Kemudian, soal pengembalian uang negara sebesar Rp 19 miliar, harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan.

Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.

JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imaam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.

Baca juga: Sebut Taufik Hidayat, Jonatan Christie: Juara, Naik Podium, lalu Dilupakan

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rexy Mainaky: Ganda Putra Andalan Malaysia Memalukan

Rexy Mainaky: Ganda Putra Andalan Malaysia Memalukan

Sports
Perancis Vs Belanda, Kata-kata Pedas Van der Vaart Soal Oranje

Perancis Vs Belanda, Kata-kata Pedas Van der Vaart Soal Oranje

Internasional
Perancis Vs Belanda: Cerita Hari Pertama Kapten Mbappe

Perancis Vs Belanda: Cerita Hari Pertama Kapten Mbappe

Internasional
Arema FC Main Seri, Pelatih Sorot Keputusan Wasit Tak Beri Penalti

Arema FC Main Seri, Pelatih Sorot Keputusan Wasit Tak Beri Penalti

Liga Indonesia
5 Fakta Persebaya Vs Persikabo 1973: Kompak Dibela Pemain Setia

5 Fakta Persebaya Vs Persikabo 1973: Kompak Dibela Pemain Setia

Liga Indonesia
Kabar Transfer: Man United Incar Randal Kolo Muani, Tuchel Resmi Latih Bayern

Kabar Transfer: Man United Incar Randal Kolo Muani, Tuchel Resmi Latih Bayern

Liga Inggris
Persebaya Vs Persikabo: Bajul Ijo Mati-matian Putus Puasa Kemenangan

Persebaya Vs Persikabo: Bajul Ijo Mati-matian Putus Puasa Kemenangan

Liga Indonesia
Indonesia Vs Burundi: Tantangan Garuda, Lawan Unik, Kuat, dan Cepat

Indonesia Vs Burundi: Tantangan Garuda, Lawan Unik, Kuat, dan Cepat

Liga Indonesia
Jadwal Kualifikasi dan Race MotoGP Portugal 2023, Ambisi Marquez Bangkit

Jadwal Kualifikasi dan Race MotoGP Portugal 2023, Ambisi Marquez Bangkit

Motogp
Persib Bandung Libas Bhayangkara FC, Langsung Fokus kepada Persija

Persib Bandung Libas Bhayangkara FC, Langsung Fokus kepada Persija

Liga Indonesia
Swiss Open 2023: Gregoria Tembus Semifinal, Buah dari Memaksa Diri

Swiss Open 2023: Gregoria Tembus Semifinal, Buah dari Memaksa Diri

Badminton
Jadwal Kualifikasi Euro 2024, Spanyol Vs Norwegia dan Kroasia Vs Wales

Jadwal Kualifikasi Euro 2024, Spanyol Vs Norwegia dan Kroasia Vs Wales

Internasional
Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC, Perasaan Mengganjal Luis Milla

Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC, Perasaan Mengganjal Luis Milla

Liga Indonesia
Ibrahimovic Pecahkan Rekor Kualifikasi Piala Eropa dalam Usia 41 Tahun

Ibrahimovic Pecahkan Rekor Kualifikasi Piala Eropa dalam Usia 41 Tahun

Internasional
Jadwal Semifinal Swiss Open 2023: Apri/Fadia dan Gregoria Buru Tiket Final

Jadwal Semifinal Swiss Open 2023: Apri/Fadia dan Gregoria Buru Tiket Final

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+