KOMPAS.com - Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, mengakui tindakannya mengantar uang ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, pada masa lalu adalah sesuatu yang salah.
Pada Rabu (6/5/2020), Taufik Hidayat, menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam sidang itu, Taufik Hidayat mengakui pernah mengantarkan sejumlah uang ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Uang yang disebutkan di persidangan adalah sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Baca juga: Kesaksian Taufik Hidayat dalam Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2019, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang Rp 1 miliar ke Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tommy Suhartanto.
Setelah itu, Tommy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.
Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Dalam persidangan, Taufik Hidayat mengaku hanya mengantar uang itu dan tidak tahu maksud dan tujuannya.
Hal itu dipertegas Taufik Hidayat ketika diwawancarai Deddy Coburzier.
Video wawancara tersebut diunggah Deddy Coburzier di akun YouTube pribadinya, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Kilas Balik 2013, Taufik Hidayat Pensiun pada Usia 32 Tahun
Taufik Hidayat mengakui tindakannya mengantar uang ke Miftahul Ulum salah.
"Saya tidak tahu uang itu (untuk apa). Saya tidak bertanya (untuk apa uang itu), tetapi saya tahu itu uang," tutur Taufik Hidayat.
"Karena saya saat itu (masih) baru, jadi yang nitip, oh ya sudah deh," ucapnya.
"Saya akui, saya salah, cuma khan saya tidak berpikir panjang," ujar Taufik Hidayat.
Baca juga: Anthony Ginting Penasaran dengan Kisah Taufik Hidayat di Athena 2004
Sebelumnya, ketika menjadi saksi sidang dengan tersangka Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/5/2020), Taufik Hidayat mengaku sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
"Saya hanya dimintai tolong lewat telepon (untuk mengantar). Sebagai kerabat, saya hanya membantu," kata Taufik Hidayat saat persidangan dikutip dari Antara.
"Namun, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam jika uang itu sudah dititipkan ke Miftahul Ulum," ujarnya.
Semasa Imam Nahrawi menjadi Menpora, Taufik Hidayat pernah menduduki dua jabatan.
Taufik Hidayat saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Satlak Prima 2016-2017 dan Staf Khusus Kemenpora Bidang Komunikasi dan Kemitraan 2016-2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan lebih mendalami keterangan dari Taufik Hidayat yang keluar di persidangan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu mengaitkan keterangan para saksi, termasuk Taufik Hidayat, sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Saat ini, pemeriksaan saksi-saki masih terus dilakukan dan perlu dilakukan pendalaman fakta," kata Ali Fikri dikutip dari situs Antara.
"Seluruh kesaksian dari saksi nanti akan dirangkai oleh JPU di bagian yuridis dalam surat tuntutan. Berikutnya kita tunggu keputusan hakim," ujar Ali Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.