KOMPAS.com - Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, mengakui tindakannya mengantar uang ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, pada masa lalu adalah sesuatu yang salah.
Pada Rabu (6/5/2020), Taufik Hidayat, menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam sidang itu, Taufik Hidayat mengakui pernah mengantarkan sejumlah uang ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Uang yang disebutkan di persidangan adalah sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Baca juga: Kesaksian Taufik Hidayat dalam Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2019, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang Rp 1 miliar ke Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tommy Suhartanto.
Setelah itu, Tommy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.
Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Dalam persidangan, Taufik Hidayat mengaku hanya mengantar uang itu dan tidak tahu maksud dan tujuannya.
Hal itu dipertegas Taufik Hidayat ketika diwawancarai Deddy Coburzier.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.