KOMPAS.com – Nama Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule kini mencuat dalam kesaksian penyidik KPK, Novel Baswedan, pada kasus penyiraman air keras.
Munculnya nama Iwan Bule disampaikan Novel Baswedan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan dua orang terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Menurut penuturan Novel Baswedan, Iwan Bule pernah menyebut nama orang ketika membesuknya di rumah sakit bersama Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kebetulan, Mochamad Iriawan saat itu masih menjabat sebaga Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Iwan Bule Jawab Isu Calon Sekjen PSSI Diisi Terpidana Korupsi
"Saya menghubungi Pak Kapolri Tito Karnavian, dan beliau segera memerintahkan staf jajarannya untuk merespons,” kata Novel, dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
“Tidak lama, saya dihubungi Pak Kapolda Metro, dia datang,” tutur anggota penydik KPK itu.
Kesaksian Novel Baswedan sempat disela hakim sidang saat itu, Djuyamto, karena penuturan yang diminta adalah kejadian sebelum penyiraman air keras kepadanya.
Setelah itu, Novel kembali ditanya oleh hakim terkait kunjungan dari Iwan Bule.
Baca juga: Viral Bintang Turaya Pertanda Corona Akan Berakhir, Ini Penjelasan Ahli
"Beliau (Iwan Bule) menyesalkan yang terjadi, seperti merasa kecolongan,” ujar Novel Baswedan.
“Dan (Iwan Bule) menyebutkan beberapa kali nama orang yang dia sebut jangan-jangan ini," imbuhnya.
Novel menambahkan, Kapolda Metro Jaya kala itu berjanji akan menelusuri kasus penyiraman air keras.
Iwan Bule juga mendorong upaya medis yang bisa dilakukan terhadap Novel Baswedan.
Baca juga: Manuver PSSI Amankan Tiga Pemain Naturalisasi untuk Bela Timnas
Dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua polisi aktif tersebut melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Sebagai informasi, sebelum menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan tercatat sebagai anggota Polri.
Dalam dakwaan tersebut, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 8 Fakta Kesaksian Novel Baswedan, Diintai, Ragukan Motif Penyerangan, hingga Kecurigaan Iwan Bule
Novel disiram air keras pada 11 April 2017, setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Novel, Iwan Bule Pernah Menyebut Nama Terduga Dalang Penyiraman Air Keras", Penulis Jimmy Ramadhan Azhari; Editor: Sandro Gatra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.