KOMPAS.com - Ratu Tisha Destria resmi mundur dari Sekretaris Jenderal PSSI pada Senin (13/4/2020).
Banyak tugas penting yang menjadi peninggalan sosok satu-satunya pejabat perempuan Asia yang mendapatkan beasiswa FIFA Master International in Management, Law, and Humanities of Sports tersebut di PSSI.
Di antaranya meliputi kompetisi muda Elite Pro Academy, program filosofi sepak bola Indonesia (Filanesia), Garuda Select, dan persiapan Piala Dunia U20 di Tanah Air.
Selain tugas peninggalan Ratu Tisha tersebut, ada pula tugas wajib seorang Sekjen PSSI mengacu pada Pasal 58 Ayat (2) Statuta PSSI.
Baca juga: Ini Syarat Menjadi Sekjen PSSI Pengganti Ratu Tisha
Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa ekjen PSSI harus memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan.
Kemudian, pada Pasal 58 Ayat (3) tertulis tanggung jawab sekjen, di antaranya mengelola dan memelihara rekening PSSI.
Kemudian mewakili ketua umum/wakil ketua umum apabila berhalangan untuk keperluan penandatanganan dokumen resmi atau pengikatan perjanjian PSSI.
Terakhir, menjalin hubungan dengan anggota PSSI, FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan Konfederasi Sepak Bola Asia Tenggara (AFF).
Akan tetapi, pemilihan Sekjen PSSI dalam statuta tersebut hanya dapat diusulkan oleh Ketua Umum PSSI.
Baca juga: Indra Sjafri Yakin Ratu Tisha Tetap Bantu PSSI meski Sudah Mundur
Setelah Ketum PSSI mendapatkan nama, kemudian akan diangkat oleh Komite Eksekutif PSSI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan