KOMPAS.com - Bhayangkara FC akan mengikuti prosedur soal kasus yang menimpa salah satu pemainnya, Saddil Ramdani.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).
Saddil kemudian dilaporkan ke Polres Kendari, oleh pelapor bernama Adria, yang diketahui merupakan teman dekat Irwan, satu hari berselang.
Baca juga: Saddil Ramdani Diduga Lakukan Pengeroyokan, Bhayangkara FC Buka Suara
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil Ramdani Bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.
Korban juga dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
Mengetahui salah satu pemainnya terkena masalah hukum, Bhayangkara FC pun buka suara.
Bhayangkara FC menyatakan sudah menyerahkan proses hukum ke Polres Kendari.
Baca juga: Bhayangkara FC Resmi Dinyatakan Negatif Covid-19
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” kata Manajer Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, seperti dilansir dari laman resmi klub, Rabu (1/4/2020).
Jika terbukti bersalah, maka Saddil bisa menerima hukuman ganda.
Pemain kelahiran 2 Januari 1999 itu terancam hukuman dari pihak berwajib dan Bhayangkara FC.
Saddil dibayangi sanksi pemutusan kontrak dari Bhayangkara FC. Hal tersebut sesuai dengan peraturan internal klub.
Baca juga: Apresiasi Bhayangkara FC untuk Petugas Medis yang Tangani Virus Corona
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.