Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Penalti Kontroversial Piala Presiden 2022

KOMPAS.com - Ajang Piala Presiden 2022 belum genap satu minggu berjalan, tetapi sudah terjadi tiga keputusan tendangan penalti kontroversial.

Dari tiga penalti kontroversial Piala Presiden 2022 tersebut, semuanya menuai pro kontra antara pelanggaran terjadi di dalam atau luar kotak terlarang.

Adapun tiga penalti tersebut terjadi pada laga Barito Putera vs RANS Nusantara, PSM Makassar vs Persikabo 1973, dan Persik Kediri vs Arema FC.

Barito vs RANS Nusantara

Pada laga Barito vs RANS Nusantara, Rafael da Silva dijatuhkan oleh bek Victor Sallinas di sekitar garis penalti depan gawang.

Wasit memutuskan hadiah penalti untuk Barito Putera pada menit pertama.

Keputusan tersebut sempat diprotes oleh pemain-pemain RANS Nusantara. Tetapi, wasit bergeming dengan keputusannya.

PSM Makassar vs Persikabo 1973

Hadiah penalti dalam laga PSM Makassar vs Persikabo 1973 terjadi pada menit akhir. Sepakan Ryan Kurnia dari titik putih membuat Persikabo memenangi laga dengan skor tipis 1-0.

Hadiah penalti bermula setelah pemain PSM, Ananda Raehan Alief, menjatuhkan Gustavo Tocantins.

Dalam video higlight laga tersebut, Gustavo jatuh sangat dekat di garis kotak penalti. Kondisi tersebut membuat penalti terasa kontroversial.

Persik vs Arema FC

Hal yang sama juga terjadi dalam laga Persik Kediri vs Arema FC, yakni hadiah penalti pada menit-menit akhir.

Keputusan penalti tak lepas dari pemain Persik Kediri, Agil Munawar, yang menjatuhkan Irsyad Maulana.

Agil Munawar dianggap menjatuhkan Irsyad Maulana di dalam kotak penalti sehingga wasit menunjuk titik putih.

Sementara dalam tayangan ulang, kontak Agil dengan Irsyad terjadi di luar kotak penalti. Tetapi, Irsyad jatuh di dalam kotak penalti.

https://www.kompas.com/sports/read/2022/06/16/17000098/3-penalti-kontroversial-piala-presiden-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke