KOMPAS.com – Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen historis hasil dari kompromi antara pihak Islam dengan pihak nasionalis/kebangsaan untuk menjembatani perbedaan antara agama dan negara dan disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta disebut juga sebagai Jakarta Charter dalam bahasa Inggris.
Mari kita mengulik bagaimana sejarah Piagam Jakarta beserta isinya.
Piagam Jakarta tercipta dengan melalui sejarah yang cukup panjang dan mengesankan.
Sejarah dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
Tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan.
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) bertujuan untuk membahas, bentuk negara, filsafat negara “Indonesia Merdeka”, dan merumuskan dasar negara. Bentuk negara Indonesia disepakati menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan merumuskan dasar negara Indonesia. Tiga orang tokoh memberikan usulan sebagai berikut:
Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 menyebutkan bahawa Dasar Negara ada lima, yaitu:
Baca juga: Dampak tidak Memiliki Dasar Negara
Sopomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan Panca Dharma, yaitu:
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan dasar negara, sebagai berikut:
Kemudian, BPUPKI mengalami masa reses (jeda) persidangan selama satu bulan lebih.
Karena terdapat konsep rumusan yang berbeda antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam, maka diperlukan panitia kecil yang bertugas membahas usulan-usulan yang telah diajukan oleh para anggota BPUPKI dan mencari penyelesaian terbaik atas perbedaan pendapat selama sidang pertama BPUKI.
Panitia kecil tersebut beranggotakan sembilan orang yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 oleh BPUPKI dan dikenal sebagai Panitia Sembilan.
Panitia sembilan terdiri dari:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.