KOMPAS.com - Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indoensia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara.
Dilansir dari buku Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara (2020) oleh Eka Periaman Zai, Pancasila sebagai norma dasar juga menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.
Berikut pertanyaan seputar Pancasila sebagai norma dasar:
Baca juga: Mengapa Pancasila Dikatakan Memiliki Dimensi Realitas? Ini Jawabannya ....
Pancasila sebagai norma dasar mengandung makna bahwa nilainya bersifat ....
A. Fleksibel
B. Normatif
C. Rigid
D. Imperatif
E. Semantik
Dikutip dari buku Panduan Resmi CAT CPNS 2017 (2017) oleh Tim Kainoe Books, Pancasila sebagai norma dasar mengandung makna bahwa nilainya bersifat normatif.
Pancasila mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan bangsa Indonesia. Jawaban (B).
Baca juga: 30 Contoh Perilaku Manusia terhadap Hewan dan Tumbuhan yang Sesuai dengan Pancasila Sila Kedua
Norma-normal hukum dalam suaru negara membentuk kesatuan tata hukum yang berpuncak kepada norma dasar.
Norma dasar yang merupakan norma yang tertinggi dalam satu sistem norma tersebut tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.
Tetapi norma dasar itu ditetapkan terlebih dulu oleh masyarakat yang merupakan puncak tempat bergantung bagi norma-norma yang berada di bawahnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.