Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2023, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Tata ruang adalah proses penataan ruang sedemikian rupa, agar lebih efisien, nyaman, dan aman. 

Adapun ruang yang dimaksud ini adalah wilayah atau suatu kawasan. Misalnya tata ruang kota atau wilayah pemukiman.

Faktanya, penduduk Indonesia terus bertambah saat ini. Padahal ruang yang tersedia kian terbatas atau sempit.

Oleh sebab itu, diperlukan penataan ruang. Mengapa suatu ruang perlu dilakukan penataan?

Tujuan penataan ruang

Peta rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan Ibu Kota Nusantara (IKN).Dok. Kementerian PUPR Peta rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dikutip dari buku Pengembangan Wilayah: Teori dan Aplikasi (2016) oleh Ali Kabul Mahi, berikut pengertian penataan ruang:

"Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan, serta pengendalian pemanfaatan ruang."

Baca juga: Perencanaan Tata Ruang: Pengertian dan Jenis

Lebih spesifiknya, tata ruang adalah upaya mewujudkan ruang secara lebih terencana, dengan memperhatikan aspek lingkungan alam, sosial, beserta interaksinya.

Salah satu alasan mengapa suatu ruang perlu dilakukan penataan, yakni untuk menciptakan ruang atau wilayah yang lebih aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Jika suatu wilayah tertata dengan baik, makan kehidupan masyarakatnya akan lebih sejahtera dan minim konflik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com