Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 06:00 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Mesin kantor adalah seluruh peralatan kantor yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan kantor, baik secara mekanis, elektris maupun elektronik. 

Pembagian kategori mesin kantor menurut Sedarmayanti, menitik beratkan pada hal esensial, seperti segi tenaga penggerak mesin, segi komponen dan cara kerja mesin, serta segi kegunaannya.

Baca juga: Mesin Kantor: Pengertian dan Jenisnya

Berikut penjelasan lebih lengkap 

Berdasarkan segi tenaga penggerak mesin

Berdasarkan segi tenaga penggerak mesinnya, mesin kantor dibagi menjadi dua, yakni:

  • Mesin manual 

Yaitu mesin yang tenaga penggeraknya adalah tenaga manusia. Jenis mesin manual yang sering digunakan dikantor adalah stapler dan perforator. 

  • Mesin listrik 

Mesin yang menggunakan listrik sebagai tenaga penggeraknya. Mesin jenis ini dikategorikan sebagai mesin elektronik. Contohnya adalah komputer, televisi, laptop, proyektor, dan lain-lain. 

Berdasarkan segi komponen dan cara kerja mesin

Berdasarkan segi komponen dan cara kerja mesin, mesin kantor dibedakan menjadi dua macam, sebagai berikut:

  • Mesin mekanik 

Yaitu mesin yang rangkaian komponennya tampak bergerak dari dalam ketika dioperasikan. Mesin mekanik dapat digerakkan oleh manusia ataupun tenaga listrik. 

  • Mesin elektronik 

Yaitu mesin yang rangkaian komponennya berupa kabel dan hanya dapat berfungsi jika didukung oleh tenaga listrik atau baterai. 

Baca juga: Prosedur Pengoperasian Mesin TIK dan Mesin Penomoran

Berdasarkan kegunaannya

Dalam hal kegunaannya, mesin kantor dibagi menjadi tiga, yaitu:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com