KOMPAS.com- Mesin kantor adalah seluruh peralatan kantor yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan kantor, baik secara mekanis, elektris maupun elektronik.
Pembagian kategori mesin kantor menurut Sedarmayanti, menitik beratkan pada hal esensial, seperti segi tenaga penggerak mesin, segi komponen dan cara kerja mesin, serta segi kegunaannya.
Baca juga: Mesin Kantor: Pengertian dan Jenisnya
Berikut penjelasan lebih lengkap
Berdasarkan segi tenaga penggerak mesinnya, mesin kantor dibagi menjadi dua, yakni:
Yaitu mesin yang tenaga penggeraknya adalah tenaga manusia. Jenis mesin manual yang sering digunakan dikantor adalah stapler dan perforator.
Mesin yang menggunakan listrik sebagai tenaga penggeraknya. Mesin jenis ini dikategorikan sebagai mesin elektronik. Contohnya adalah komputer, televisi, laptop, proyektor, dan lain-lain.
Berdasarkan segi komponen dan cara kerja mesin, mesin kantor dibedakan menjadi dua macam, sebagai berikut:
Yaitu mesin yang rangkaian komponennya tampak bergerak dari dalam ketika dioperasikan. Mesin mekanik dapat digerakkan oleh manusia ataupun tenaga listrik.
Yaitu mesin yang rangkaian komponennya berupa kabel dan hanya dapat berfungsi jika didukung oleh tenaga listrik atau baterai.
Baca juga: Prosedur Pengoperasian Mesin TIK dan Mesin Penomoran
Dalam hal kegunaannya, mesin kantor dibagi menjadi tiga, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.