Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Untuk sejumlah kepentingan praktis dalam hal administrasi, pemerintah Indonesia telah membagi masyarakat Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu suku bangsa, keturunan asing, dan masyarakat terasing.
Berikut penjelasannya:
Ciri utama dari golongan suku bangsa adalah memiliki daerah asal dalam wilayah Indonesia.
UUD 1945 mengakui adanya perbedaan suku bangsa di antara penduduk Indonesia dan menjamin persamaan status bagi semua suku bangsa yang ada di negara ini, tanpa melihat besarnya jumlah masing-masing suku bangsa.
Semua suku bangsa memiliki hak yang sama untuk mengembangkan kebudayaan dan bahasa mereka masing-masing, membentuk pusat pusat kebudayaan mereka sendiri, museum, dan lain-lain.
Namun tetap menggunakan bahasa yang digunakan dalam pendidikan resmi, yaitu bahasa Indonesia, meskipun bahasa daerah tetap digunakan dalam pelajaran bahasa daerah atau muatan lokal di sekolah-sekolah tertentu.
Baca juga: Tujuan Pembangunan Sosial bagi Masyarakat
Golongan keturunan asing tidak memiliki daerah asal dalam wilayah Indonesia, karena daerah asal mereka di luar negara Indonesia atau luar negeri.
Mereka yang termasuk dalam golongan keturunan asing diharapkan berasimilasi dengan suku bangsa di daerah tempat mereka berada atau sepenuhnya menganut kebudayaan Indonesia. Sementara itu, kebudayaan nenek moyang mereka hanya dianut dalam kehidupan pribadi.
Dari golongan yang dikategorikan sebagai keturunan asing, maka orang keturunan China yang persentasenya hanya 3 persen dari seluruh penduduk dan umumnya merupakan penduduk perkotaan, yang dianggap merupakan kategori sosial yang penting.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.