Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2023, 22:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Untuk sejumlah kepentingan praktis dalam hal administrasi, pemerintah Indonesia telah membagi masyarakat Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu suku bangsa, keturunan asing, dan masyarakat terasing.

Berikut penjelasannya:

Golongan suku bangsa

Ciri utama dari golongan suku bangsa adalah memiliki daerah asal dalam wilayah Indonesia.

UUD 1945 mengakui adanya perbedaan suku bangsa di antara penduduk Indonesia dan menjamin persamaan status bagi semua suku bangsa yang ada di negara ini, tanpa melihat besarnya jumlah masing-masing suku bangsa. 

Semua suku bangsa memiliki hak yang sama untuk mengembangkan kebudayaan dan bahasa mereka masing-masing, membentuk pusat pusat kebudayaan mereka sendiri, museum, dan lain-lain.

Namun tetap menggunakan bahasa yang digunakan dalam pendidikan resmi, yaitu bahasa Indonesia, meskipun bahasa daerah tetap digunakan dalam pelajaran bahasa daerah atau muatan lokal di sekolah-sekolah tertentu.

Baca juga: Tujuan Pembangunan Sosial bagi Masyarakat

Golongan keturunan asing

Golongan keturunan asing tidak memiliki daerah asal dalam wilayah Indonesia, karena daerah asal mereka di luar negara Indonesia atau luar negeri.

Mereka yang termasuk dalam golongan keturunan asing diharapkan berasimilasi dengan suku bangsa di daerah tempat mereka berada atau sepenuhnya menganut kebudayaan Indonesia.  Sementara itu, kebudayaan nenek moyang mereka hanya dianut dalam kehidupan pribadi.

Dari golongan yang dikategorikan sebagai keturunan asing, maka orang keturunan China yang persentasenya hanya 3 persen dari seluruh penduduk dan umumnya merupakan penduduk perkotaan, yang dianggap merupakan kategori sosial yang penting. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com