KOMPAS.com - Konvensi Hak Anak (KHA) disusun untuk memenuhi atau menyamaratakan hak anak dengan orang dewasa.
Penyusunan KHA diadopsi dari Konvensi PBB untuk Hak Anak. Secara garis besar, konvensi ini mengatur apa yang harus dilakukan negara agar anak sejahtera dan tumbuh sehat.
Dilansir dari situs Unicef Indonesia, disebutkan bahwa KHA terdiri atas 54 pasal, di mana 12 pasal terakhirnya memuat kerja sama dan pemerintah untuk mewujudkan hak anak.
Secara garis besar, isi Konvensi Hak Anak (KHA) adalah mewujudkan sekaligus melindungi hak yang dimiliki anak-anak.
Dalam situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tujuan Konvensi Hak Anak ialah melindungi hak anak-anak.
Konvensi ini disepakati pada 1989, dan mulai berlaku atau diimplementasikan di Indonesia sejak 1990.
Baca juga: Konvensi Hak-Hak Anak oleh PBB
Sebutkan prinsip-prinsip konvensi hak-hak anak!
Dikutip dari buku Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (2021) oleh Faisal Riza dan Fauzi Anshari, berikut prinsip konvensi hak anak:
Artinya hak semua anak dilindungi dan dijamin dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Tidak ada pengecualian, tidak ada diskriminasi, sehingga semua anak, baik kaya maupun miskin, tetap memiliki haknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.