Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Kota dalam pengertian umum adalah suatu daerah terbangun yang didominasi jenis penggunaan tanah non-pertanian dengan jumlah penduduk dan intensitas penggunaan ruang yang cukup tinggi.
Kota diartikan juga sebagai pusat permukinan dan kegiatan penduduk yang memiliki batasan wilayah administrasi.
Di Indonesia, batasa wilayah administrasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyusunan Rencana Kota.
Pengertian kota memiliki ragam esensi dari sudut pandang yang kompleks, ditinjau dengan berbagai pendekatan sejarah dan konsep kota.
Dilansir dari buku Arsitektur Kota, Perancangan Kota, dan Ruang Terbuka Hijau (2022) oleh Noor Hamidah dan teman-teman, berikut pengertian kota menurut ahli, yaitu:
Grunfeld menyatakan bahwa kota adalah suatu wilayah yang di mana jumlah penduduk yang tinggal cukup padat dan lebih padat daripada kepadatan wilayah nasional dan bagi para penduduk yang tinggal di perkotaan biasanya bekerja di sektor non agraris atau bukan sektor pertanian.
Selain itu, Grunfeld juga mengatakan bahwa bangunan yang ada di perkotaan berupa gedung-gedung tinggi dan jarak antar gedungnya tidak jauh.
Baca juga: 7 Perbedaan Kota dan Desa
Menurut Max Weber, kota adalah sebuah wilayah atau daerah yang di mana penduduk dari wilayah tersebut mayoritas bisa memenuhi semua kebutuhan ekonomi pasar lokal yang ada di wilayah tersebut.
Menurut Burkhad Hofmeister, kota adalah sebuah pemusatan keruangan mulai dari tempat tinggal, tempat kerja bagi manusia itu sendiri, hingga kegiatan umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.