KOMPAS.com - Peraturan adalah segala hal yang mengatur perilaku, sikap, dan tindakan seseorang atau kelompok.
Berdasarkan bentuknya, ada dua jenis peraturan, yakni peraturan tertulis dan tidak tertulis. Apakah perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis?
Salah satu perbedaan peraturan tertulis dan tidak tertulis adalah definisinya.
Menurut Feri Noperman dalam buku Inovasi Pembelajaran (2022), peraturan tertulis adalah peraturan yang dibuat secara tertulis.
Lazimnya peraturan ini disusun oleh lembaga berwenang. Contohnya undang-undang yang dibuat pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Baca juga: 2 Jenis Konstitusi: Tertulis dan Tidak Tertulis
Sementara itu, dikutip dari buku 233 Tanya Jawab Seputar Hukum (2016) oleh Engga Prayogi dan RN Superteam, berikut definisi peraturan tidak tertulis:
"Peraturan tidak tertulis adalah prinsip hidup yang diyakini serta dijalankan turun-temurun dalam kelompok masyarakat."
Berbeda dengan peraturan tertulis, peraturan ini tidak disusun oleh lembaga berwenang, melainkan oleh masyarakat. Contohnya hukum adat.
Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Tim Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, perbedaan peraturan tertulis dan tidak tertulis adalah sumbernya.
Peraturan tertulis bersumber dari rumusan tata aturan yang telah dirumuskan pemerintah atau negara. Sehingga bersifat resmi juga mengikat.
Sementara, peraturan tidak tertulis asalnya dari keyakinan dan kesadaran masyarakatnya. Peraturan ini sering kali bersifat mengikat, namun hanya untuk kelompok tertentu.
Baca juga: Apa Saja Fungsi Peraturan Pemerintah?
Misal, hukum adat masyarakat Papua, hanya bersifat mengikat untuk mereka yang tinggal di daerah tersebut.
Kesimpulannya, perbedaan peraturan tertulis dan tidak tertulis adalah: