Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2022, 09:30 WIB

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pada masa Demokrasi Terpimpin, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan ekonomi yang terjadi sejak masa Demokrasi Parlementer.

Presiden Soekarno mempraktikkan sistem ekonomi terpimpin dengan terjun langsung mengatur perekonomian. Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi. 

Langkah yang menunjang perkembangan ekonomi demokrasi terpimpin adalah:

  • Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas)
  • Devaluasi Mata Uang Rupiah
  • Deklarasi Ekonomi

Baca juga: Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Sejarah dan Latar Belakangnya

Berikut penjelasannya: 

Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas)

Dewan Perancang Nasional (Depernas) dibentuk berdasarkan Undang- Undang No. 80 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1958.

Tugas dewan ini adalah menyiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana serta menilai pelaksanaan pembangunan tersebut.

Dewan ini diketuai oleh Mohammad Yamin dengan 50 orang anggota. Pelantikannya secara resmi dilakukan oleh Presiden Soekarno pada 15 Agustus 1959.

Pada 26 Juli 1960, Depernas berhasil menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana untuk tahun 1961-1969.

Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui oleh MPRS dan ditetapkan dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960.

Baca juga: Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+