Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945

Kompas.com - 06/10/2022, 09:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara, yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Warga negara Indonesia memiliki hak juga kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi.

Dalam UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. Berikut penjabarannya: 

Baca juga: Hak-hak Sebagai Warga Negara Indonesia beserta Contohnya

Pasal 27

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pasal 28 A

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Pasal 28 B

Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”.

Adapun dalam ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?

Pasal 28 C

Hak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi:

“setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”.

Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Pasal 28 D

Hak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat (1) berbunyi:

“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Adapun ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com