KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar negara berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan Indonesia didasarkan pada Pancasila.
Ini juga berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan, di mana semuanya harus menjadikan Pancasila sebagai landasan atau pedomannya.
Menurut Maulana Arafar Lubis dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berbasis Blended Learning (2021), pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara bersifat mengikat dan sebagai sebuah keharusan.
Sebab Pancasila merupakan norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan bahkan dilanggar. Semua turunan peraturan dan Undang-Undang Dasar tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, sebagai ideologi negara, Pancasila hadir untuk menjadi panduan atau pedoman kehidupan.
Indonesia memiliki tujuan dan cita-cita yang harus dicapai. Namun kadang, ada permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan, seperti kemiskinan, penyakit, dan korupsi.
Baca juga: Pancasila sebagai Dasar Negara: Makna dan Kedudukannya
Dalam proses pemecahan masalah itulah, Pancasila hadir tidak hanya sebagai pedoman, tetapi juga melindungi bangsa Indonesia agar tetap kekeh dalam menggapai tujuan dan cita-citanya.
Bisa disimpulkan bahwa urgensi Pancasila sebagai ideologi ialah:
Jelaskan urgensi Pancasila sebagai dasar negara!
Dilansir dari Buku Ajar Pembelajaran PPKn MI (2022) oleh Angga Dwi Prasetyo, urgensi Pancasila sebagai dasar negara adalah:
Implementasi dari urgensi Pancasila sebagai dasar negara, antara lain para pejabat tidak korupsi, dan tiap warga negara hendaknya menjadikan Pancasila sebagai nilai etika.
Baca juga: Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.