Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Negosiasi, Aspek Kemampuan, dan Tahapannya

Kompas.com - 28/06/2022, 23:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sumber KBBI

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, negosiasi diartikan sebagai proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama. 

Bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencari penyelesaian bersama di antara pihak-pihak yang mempunyai perbedaan kepentingan adalah pengertian dari negosiasi.

Aspek kemampuan negosiasi

Dilansir dari buku How To Negotiate: Teknik Sukses Bernegosiasi (2005) oleh A. Jackman, empat aspek kemampuan negosiasi, yaitu: 

  • Kemampuan untuk memisahkan perasaan pribadi dengan masalah yang sedang dihadapi. 
  • Kemampuan berfokus pada kepentingan bukan posisi. 
  • Kemampuan untuk mengumpulkan beberapa pilihan sebelum membuat keputusan akhir. 
  • Kemampuan untuk memastikan bahwa hasil didasarkan pada kriteria obyektif. 

Baca juga: Perbedaan Teks Negosiasi dengan Teks Drama

Tahapan negosiasi 

Dikutip dari buku Negosiasi dan Komunikasi (2021) oleh Djohan, berikut tahapan negosiasi, yaitu: 

Persiapan 

Pada tahap persiapan, harus mempelajari siapa lawan negosiasinya. Mengenali kebutuhan lawan dan diri sendiri, serta merumuskan penawaran yang akan diberikan. 

Persiapan mental dan fisik juga dibutuhkan dalam tahap negosiasi. Persiapan mental meliputi kondisi pemikiran harus dinetralkan. 

Tanamkan pikiran bahwa negosiasi dilakukan untuk mencari solusi dan jalan keluar bagi kedua belah pihak. 

Pembukaan 

Terdapat tiga bagian dalam pembukaan untuk proses negosiasi, yakni: 

Situasi, kesempatan mengambil prospek, peluang memimpin negosiasi, dan menunjukkan kesiapan kebutuhan prospek. 

Gather information, mempelajari kelemahan dan kekuatan argumen lawan negosiasi. 

Positive body language, memperhatikan nada suara, postur, serta ekspresi lawan negosiasi. Hal ini menjadi komunikasi nonverbal. 

Baca juga: Tujuan Teks Negosiasi dan Kaidah Kebahasaanya

Penawaran 

Penawaran terjadi karena pengajuan. Saat pengajuan, satu pihak dianggap tidak sesuai dengan tujuan pihak lain. Kemudian pihak saling bernegosiasi yang didasari oleh perbedaan masing-masing. 

Cepat atau lambat, proses penawaran bergantung pada kompromi yang dilakukan. 

Penutup 

Tahap di mana sudah ada keputusan atau kesepakatan bersama. Umumnya, kesepakatan tertuang dalam MoU atau surat perjanjian. Sehingga ada bukti dari hasil negosiasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KBBI
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com