KOMPAS.com - Indonesia memiliki banyak pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tiap pulau memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda.
Ada yang kaya akan sumber daya pertambangan, dan ada pula yang berlimpah sumber daya perairannya. Karena perbedaan potensi, ini mendorong terjadinya perdagangan antarpulau atau perdagangan antardaerah.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau, berikut pengertian perdagangan antarpulau:
"Perdagangan antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, yang dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antarpulau, dengan cara menyeberangkan barang dimaksud menggunakan angkutan laut atau sungai."
Perdagangan antardaerah adalah kegiatan pendistribusian barang antardaerah, bertujuan memenuhi kebutuhan daerah penerima.
Baca juga: Peranan Selat Malaka bagi Jalur Perdagangan
Dikutip dari buku Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional) (2020) oleh Janus Sidabalok, perdagangan antarpulau sangat penting untuk mewujudkan kesatuan ekonomi nasional.
Perdagangan antarpulau/antardaerah bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan kesenjangan kebutuhan.
Kegiatan perdagangan ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang tinggal di daerah atau pulau berbeda untuk memperbaiki atau mengusahakan kesejahteraannya.
Berikut dua tujuan perdagangan antarpulau atau antardaerah:
Berikut lima contoh perdagangan antarpulau:
Baca juga: Terbentuknya Jaringan Nusantara Melalui Jalur Perdagangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.