Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2022, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Protokol Kyoto merupakan komitmen berkekuatan hukum untuk mengurangi karbon dioksida (CO2) serta emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara global.

Dalam dunia internasional, Protokol Kyoto diadopsi (diterima sebagai suatu usulan) pada 11 Desember 1997.

Karena kompleksnya proses ratifikasi (pengesahan), kesepakatan internasional ini baru mulai berlaku pada 16 Februari 2005.

Pengertian Protokol Kyoto

Dilansir dari Investopedia, Protokol Kyoto adalah kesepakatan internasional di antara berbagai negara untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) serta keberadaan gas rumah kaca di atmosfer.

Kesepakatan ini diadopsi pada 1997 di Kyoto, Jepang, ketika gas rumah kaca mengancam iklim, keberadaan planet, serta kehidupan di Bumi.

Menurut Pusat Data dan Analisa Tempo dalam buku Protokol Kyoto, Panduan Dunia Menghindari Pencemaran Udara (2020), Protokol Kyoto merupakan penjabaran lebih lanjut dari berbagai pertemuan tingkat dunia yang membahas perubahan iklim.

Baca juga: 10 Perbedaan Cuaca dan Iklim

Pertemuan tersebut dimulai pada 1988 di Toronto, Kanada. Kemudian berlanjut pada 1922 di Rio de Janeiro, Brasil, yang membahas kerangka kerja konvensi perubahan iklim dalam KTT Bumi.

Adapun Protokol Kyoto merupakan kesepakatan internasional yang membahas lebih rinci mengenai komitmen berbagai negara untuk berperan dalam menangani perubahan iklim.

Tujuan Protokol Kyoto

Apa tujuan dari Protokol Kyoto yang dilakukan oleh beberapa negara?

Tujuan dari Protokol Kyoto adalah mengurangi emisi gas rumah kaca, yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global.

Dikutip dari situs Encyclopaedia Britannica, protokol ini menyerukan pengurangan emisi gas rumah kaca di 41 negara di dunia ditambah Uni Eropa, secara keseluruhan sebesar 5,2 persen dari tingkatnya pada 1990.

Adapun pelaksanaan pengurangan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dapat diterapkan melalui:

  1. Impelemetasi bersama (joint implementation)
  2. Perdagangan emisi (emission trading)
  3. Mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanism - CDM).

Baca juga: Bedanya Efek Rumah Kaca, Pemanasan Global, dan Perubahan Iklim

Menurut Ganewati Wuryandari, dkk dalam buku Politik Luar Neger Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup (2015), pengurangan emisi GRK ini harus dicapai pada rentang waktu 2008 sampai 2012 atau yang disebut periode komitmen pertama.

Jadi, tujuan Protokol Kyoto yang paling utama adalah mengurangi emisi gas karbon dioksida (CO2) serta gas rumah kaca.

Manfaat Protokol Kyoto

Manfaat Protokol Kyoto ialah keberhasilan dalam mengurangi laju peningkatan gas rumah kaca di negara Eropa.

Meski begitu, penerapan Protokol Kyoto ini juga mengalami kegagalan, khususnya dalam mengurangi kadar GRK secara keseluruhan di atmosfer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+