KOMPAS.com - Sistem ekonomi Pancasila bisa diartikan sebagai kajian, ilmu ekonomi, atau sistem perekonomian yang didasarkan pada kelima sila Pancasila.
Istilah ini mulai muncul pada 1967 dalam artikel milik Emil Salim. Kala itu, belum jelas apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Pancasila.
Kemudian di tahun 1979, Emil Salim membahas kembali apa yang dimaksud sistem ekonomi Pancasila.
Jelaskan sistem ekonomi Pancasila, sebagai sistem ekonomi khas Indonesia!
Pada prinsipnya, sistem ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi khas Indonesia adalah sistem perekonomian yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Konsep ini berbeda dengan sistem perekonomian lainnya, seperti kapitalis maupun komunis. Sebab, sistem perekonomian ini memang harus jelas dan menjiwai Pancasila.
Menurut Eva Nur Eviyana, dkk dalam buku Pancasila dan Tokoh Pahlawan Indonesia (2020), sistem ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian dengan menjadikan lima sila Pancasila sebagai dasarnya.
Baca juga: Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum: Makna dan Fungsinya
Sederhananya, ekonomi Pancasila bisa pula disebut sebagai sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali".
Dikutip dari buku Bangkitlah Pancasila!! (Sebuah Gagasan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara) (2014) oleh Wimmy Halim, sistem ekonomi Pancasila dibangun dengan mengusung konsep kekeluargaan dan dijiwai oleh semangat gotong royong.
Artinya sistem perekonomian ini tidak hanya mengutamakan kemajuan ekonomi suatu daerah, melainkan memperjuangkan kesejahteraan bersama seluruh bangsa Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.