KOMPAS.com - Pancasila tidak hanya menjadi ideologi bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."
Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.
Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (2018) oleh Fais Yonas Bo'a, jika dikaitkan dengan sumber hukum, Pancasila termasuk sumber hukum materiel yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya.
Baca juga: Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis
Ada tiga kualitas materi Pancasila, yakni:
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa diartikan sebagai tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara.
Ini juga berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Kesimpulannya, ada dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yakni:
Baca juga: Arti Nilai Praksis Pancasila dan Contoh Perwujudannya
Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.