KOMPAS.com - Kehadiran internet saat ini tidak hanya memberi kemudahan akses informasi, tetapi turut memunculkan berbagai aksi kejahatan.
Salah satunya ialah kejahatan siber atau cyber crime. Kejahatan ini muncul sebagai salah satu dampak negatif pesatnya perkembangan internet.
Apakah yang dimaksud dengan cyber crime?
Dikutip dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cyber crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.
Cyber crime disebut juga computer crime.
Baca juga: Apa itu Carding?
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, cyber crime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi.
Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional adalah kehadiran peran teknologi yang seolah-olah mempermudah tindakan buruk tersebut.
Menurut Aep S. Hamidin dalam buku Tips dan Trik Kartu Kredit: Memaksimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko Kartu Kredit (2010), berdasarkan jenis kegiatannya, cyber crime dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Adalah kejahatan siber yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer tanpa izin dan tidak sah. Contohnya tindakan probing dan port.
Dilakukan dengan memasukkan sejumlah data atau informasi ke dalam internet. Informasi tersebut sifatnya tidak betul, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
Misalnya penyebaran konten pornografi.
Baca juga: Internet Safety: Pengertian, Ciri-Ciri dan Manfaatnya
Sering kali dilakukan melalui e-mail. Orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya itu memuat virus.
Merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Contohnya memalsukan alamat situs bank atau lembaga resmi.
Dalam kejahatan siber, cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain.
Sementara sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, dan atau sistem jaringan komputer.
Misalnya kegiatan memata-matai rahasia dagang, dan merusak sistem jaringan yang digunakan untuk menyimpan rahasia tersebut.
Dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang melalui perangkat komputer dan internet. Cyberstalking mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang.
Contohnya mengirimkan foto dan kalimat bernada melecehkan, secara berkala kepada seseorang melalui e-mail atau media sosial.
Baca juga: Mengenal ISP (Internet Service Provider)
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain, dan menggunakannya untuk bertransaksi di internet.
Sebagai contoh, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika nanti dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Kemudian pelaku tersebut akan mulai melakukan carding.
Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara detail. Namun, ada pula yang melakukan aksi perusakan internet, ini disebut cracker.
Misalnya melakukan pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing, dan sebagainya.
Cybersquatting adalah kejahatan siber dengan mendaftarkan alamat domain nama perusahaan orang lain, kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal.
Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain. Nama domain tersebut merupakan saingan suatu perusahaan.
Baca juga: Cara untuk Mengakses Internet
Contohnya perusahaan A membuat domain dengan nama merek miliknya. Kemudian pelaku cybersquatting akan membuat domain mirip dengan merek perusahaan A.
Sedangkan contoh typosquatting situs klikbca.com yang diubah menjadi kilkbca.com.
Kejahatan siber ini dilakukan dengan membajak karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak.
Jenis cybercrime ini terjadi ketika suatu pihak mengancam pemerintah atau warga negara. Contohnya meretas sistem keamanan komputer milik pemerintah suatu negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.