KOMPAS.com - Tujuan negara umumnya disesuaikan dengan pandangan hidup dan nilai-nilai luhur sebuah negara.
Tiap negara memiliki tujuannya masing-masing. Agar bisa mencapai tujuannya tersebut, sebuah negara harus melaksanakan berbagai fungsi yang ada.
Pada dasarnya, tujuan negara berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan dan fungsi badan negara, serta hubungan badan negara.
Beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai tujuan negara. Berikut pemaparannya:
Dilansir dari buku Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi (2019) oleh Max Boli Sabon, Shang Yang merumuskan tujuan negara sebagai kekuasaan untuk kekuasaan. Artinya negara kekuasaan menjadi pusat segala kekuasaan.
Tujuan negara itu dapat dicapai dengan menyiapkan tentara yang kuat, disiplin, serta bersedia menghadapi segala kemungkinan.
Baca juga: Pancasila sebagai Dasar Negara: Makna dan Kedudukannya
Shang Yang menjelaskan bahwa dalam tiap negara, ada dua subyek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yakni pemerintah dan rakyat.
Jika salah satunya kuat, yang lain harus lemah. Apabila negara menjadi pihak yang kuat, berarti negara akan aman. Sebaliknya, jika negara lemah, kondisi negara akan kacau dan anarkis.
Secara garis besar, pandangan Machiavelli hampir sama dengan Shang Yang.
Menurut Niccolo Machiavelli, tujuan negara adalah menghimpun serta memperbesar kekuasaan negara, agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, serta kesejahteraan rakyat (khususnya Italia).
Guna mencapai tujuan tersebut, ada beberapa upaya yang harus dilakukan, yakni:
Baca juga: 4 Teori Terbentuknya Negara
Dalam buku Ilmu Negara (2019) karangan Agussalim Andi Gadjong, dkk, Dante Allieghieri menjelaskan bahwa tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia, melalui penciptaan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
Dante Allieghieri berpendapat bahwa perdamaian serta ketentraman dunia tidak akan terwujud, jika masih ada banyak negara atau pemerintah di dunia, sebab negara tersebut akan bersaing dan berperang.
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Negara (2021) karya Evi Purnama Wati dan Conie Pania Putri, tujuan negara menurut Immanuel Kant adalah menegakkan hak serta kebebasan warga negaranya.
Artinya negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu. Jaminan tersebut berarti tidak boleh ada paksaan terhadap warga negara yang tidak mematuhi undang-undang, sebab mereka belum menyetujuinya.