Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila sebagai Dasar Negara: Makna dan Kedudukannya

Kompas.com - 29/03/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai yang sepatutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya lewat perilaku tiap individu atau kelompok, tetapi juga melalui perumusan peraturan dan segala hal lainnya yang berkaitan dengan aspek kenegaraan.

Makna Pancasila sebagai dasar negara

Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Dasar Negara dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang (2021) oleh Alvira Oktavia Safitri dan Dinie Anggaraeni Dewi, Pancasila sebagai dasar negara berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Indonesia didasarkan pada Pancasila.

Begitu pula halnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, yang juga harus dilaksanakan dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan atau pedomannya.

Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai dasar falsafah negara atau ideologi negara.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berbasis Blended Learning (2021) karya Maulana Arafat Lubis, berkaitan dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, berarti pelaksanaan Pancasila bersifat mengikat dan imperatif (keharusan).

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti Undang-undang Dasar dan semua turunan peraturan mengikuti Pancasila dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila merupakan norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar. 

Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Berikut beberapa makna Pancasila sebagai dasar negara:

  1. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka serta berdaulat
  2. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih, berwibawa sehingga tujuan nasional tercapai, sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
  3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas kehidupan bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara

Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dijelaskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 yang berbunyi:

"... Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Berdasarkan kutipan di atas, bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, yang terlihat jelas dari pemaparan kelima sila Pancasila tersebut.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini kian ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga: Makna 5 Lambang Pancasila

Menurut Ronto dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012), secara garis besar, ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan dasar negara dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Dalam ketetapan tersebut, juga dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.

Sehingga Pancasila bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR atau DPR, melalui hasil pemilihan umum.

Dikutip dari buku Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan (2019) karangan Willy Farianto, berikut penjelasan tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:

  1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
  2. Meliputi suasana kebatinan (geistlichen hintergrund) dari UUD 1945.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak.
  4. Mengandung norma yang harus dijalankan.
  5. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.

Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Skola
13 Patrape Linggih

13 Patrape Linggih

Skola
5 Dampak atau Akibat Berita Bohong

5 Dampak atau Akibat Berita Bohong

Skola
8 Ciri-ciri Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

8 Ciri-ciri Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

Skola
7 Jenis Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

7 Jenis Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

Skola
Pengertian dan Cara Mengantisipasi Berita Hoaks

Pengertian dan Cara Mengantisipasi Berita Hoaks

Skola
Mengapa Meteor yang Jatuh ke Bumi Tampak Berpijar?

Mengapa Meteor yang Jatuh ke Bumi Tampak Berpijar?

Skola
Metode Komunikasi: Pengertian dan Contohnya

Metode Komunikasi: Pengertian dan Contohnya

Skola
Mengapa Pelaku Usaha Harus Tahu Pesaingnya?

Mengapa Pelaku Usaha Harus Tahu Pesaingnya?

Skola
Inflasi: Pengertian dan Contohnya

Inflasi: Pengertian dan Contohnya

Skola
4 Faktor Penyebab Permasalahan Gender

4 Faktor Penyebab Permasalahan Gender

Skola
Candrane Perangan Awak

Candrane Perangan Awak

Skola
Cacading Awak Bahasa Jawa

Cacading Awak Bahasa Jawa

Skola
Munggah Kabiasaane Awak Bahasa Jawa

Munggah Kabiasaane Awak Bahasa Jawa

Skola
Arane Pegawean Basa Jawa

Arane Pegawean Basa Jawa

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com