Oleh: Titien Suprihatien, Guru SMPN 11 Batanghari, Jambi
KOMPAS. com - Pencemaran lingkungan adalah segala sesuatu yang mengganggu keseimbangan ekosistem baik berupa bahan-bahan fisika maupun bahan kimia.
Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya dan dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
Sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran lingkungan terjadi akibat akumulasi aktivitas populasi manusia atau akibat faktor alam.
Pencemar lingkungan disebut dengan polutan. Polutan adalah zat berupa bahan kimia, suara, debu, panas dan radiasi yang masuk ke dalam lingkungan, serta mencemari lingkungan sehingga mengganggu kelangsungan hidup mahkluk hidup.
Baca juga: Pencemaran Lingkungan: Macam, Penyebabnya, dan Dampaknya
Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika:
Pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, energi, zat atau komponen lainnya ke dalam air sehingga kualitas air menurun.
Semua makhluk hidup membutuhkan air untuk kehidupan. Seperti manusia yang membutuhkan air untuk makan minum, mandi, mencuci juga memasak.
Manusia membutuhkan air yang bersih bukan air yang tercemar. Air yang tercemar merupakan air yang sudah berubah warna, berubah bau ataupun berubah rasanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.