Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/12/2021, 17:30 WIB


KOMPAS.comHak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki semua manusia, namun pada kenyataannya sering terjadi pelanggaran. Ada dua jenis pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran HAM ringan dan berat. Berikut ini adalah jenis dari kasus pelanggaran HAM yang bersifat ringan!

Menurut Syahbandi dalam tesis Perlindungan Hukum atas Koran Pelanggaran HAM Berat Menurut Tinjauan Hukum Positif di Indonesia dalam Masalah pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Rehabiltasi (2016), pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut.

Artinya, pelanggaran HAM ringan bukan berupa kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan.

Sehingga, kasus seperti penggusuran populasi, pelecehan anak, pembunuhan seseorang, dan pembunuhan massal bukan termasuk pelanggaran HAM ringan. Namun, termasuk pelanggaran HAM berat.

Meskipun disebut pelanggaran HAM ringan dan tidak mengancam nyawa. Pelanggaran HAM ringan tetap harus ditangani karena dapat memberikan banyak dampak buruk. Berikut adalah jenis dari kasus pelanggaran HAM ringan!

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Fitnah

Fitnah merupakan contoh pelanggaran HAM ringan berupa tuduhan bohong yang dikemukakan seseorang. Sanksi melakukan fitnah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 311 ayat 1, yaitu:

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. “

Menunjukkan kebencian

Menunjukkan kebencian terhadap seseorang, kelompok, ataupun lembaga, termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan. Contohnya:

  • Menghina seseorang baik secara pribadi maupun di depan umum.
  • Menunjukkan kebencian dengan berkomentar buruk di media sosial seseorang.
  • Menuliskan kebencian terhadap seseorang di tempat yang bisa dibaca oleh umum.

Pencurian

Pencurian yaitu mengambil barang yang bukan haknya. Pencurian termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan karena tidak mengancam nyawa orang lain, tapi memberikan kerugian.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Kekerasan fisik yang sifatnya ringan

Kekerasan fisik yang sifatnya ringan (tidak membahayakan nyawa dan tidak memberikan cedera fisik yang berat) juga merupakan pelanggaran HAM ringan.

Menghalangi aspirasi orang lain

Menyampaikan pendapat dan aspirasi adalah HAM, selama penyampaiannya sopan, tidak menyakiti, dan bukan merupakan pelanggara HAM lainnya. Contoh perilaku menghalangi aspirasi adalah:

  • Bersikap egois dan tidak mau mendengarkan orang lain.
  • Mengambil keputusan tanpa mendengar pendapat orang lain ketika menjadi ketua suatu kelompok.
  • Guru yang tidak memperbolehkan muridnya berpendapat.
  • Menghalangi seseorang untuk mengikuti pemilihan umum.
  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak dalam memilih jurusan kuliah yang diinginkan.

Diskriminasi

Diskriminasi merupakan bentuk pelanggaran HAM ringan yang sering terjadi, bahkan dalam lingkugan sekolah sekalipun. Contoh diskriminasi adalah:

Baca juga: Sikap Toleransi dalam Keberagaman Bangsa Indonesia

  • Melakukan kolusi dan nepotisme dalam pekerjaan.
  • Melakukan perundungan terhadap teman di sekolah.
  • Menganggu teman ketika sedang beribadah.
  • Tidak memperbolehkan seseorang dengan agama berbeda untuk melakukan ibadah.
  • Tidak memberikan semua anak kesempatan belajar dan bersekolah yang sama.
  • Mengucilkan seseorang hanya karena fisik, ras, agama, status sosial, maupun pandangannya yang berbeda.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+