KOMPAS.com - Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi menjadi dua, yakni penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Menurut Henny C. Kamea dalam jurnal Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013), apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pidana seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Baca juga: Akibat jika Hukum atau Aturan Dilanggar
Maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana. Artinya terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya.
Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umurnya.
Sebagai contoh, terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Padahal yang dimaksud penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman selama masa hidupnya, yakni hingga meninggal. Artinya A harus menjalani masa hukuman penjara mulai dari usia 20 tahun sampai ia meninggal.
Jika pemberian pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas umur terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.
Baca juga: Apa Aturan atau Hukum yang Dipenuhi dengan Cara Kerja Bakti di Sekolah?
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh dari dua puluh tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.