KOMPAS.com - Kemenko Polhukam merupakan singkatan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tugas dan fungsi Kemenko Polhukam RI telah dicantumkan dan dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain Kemenko Polhukam, ada tiga kementerian koordinator lainnya di Indonesia, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Kementerian yang bertanggung jawab untuk menyinkronkan dan mengoordinasikan urusan kementerian di bidang kegiatannya disebut Kementerian Koordinator.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, dituliskan bahwa Kementerian Koordinator melakukan sinkronisasi serta koordinasi urusan kementerian.
Baca juga: Tugas dan Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas Kementerian Koordinator dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:
Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Seperti yang disebutkan di atas, tugas dan fungsi Kemenko Polhukam RI dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, tugas Kemenko Polhukam RI adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, serta keamanan.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tugas Kemenko Polhukam RI ini dilaksanakan guna memberi dukungan pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
Baca juga: Tugas dan Fungsi Hakim Pengawas
Fungsi Kemenko Polhukam RI dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020. Berikut penjelasan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: